TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan aduan Lapor Mas Wapres yang diluncurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mulai beroperasi. Masyarakat bisa datang ke Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat atau menghubungi melalui kontak yang telah disediakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menjelaskan alasan adanya layanan ini akan membuat pemerintah lebih responsif dalam menangani aspirasi masyarakat.
"Berarti (penanganan) bisa lebih bagus, ya, lebih cepat respons nanti dari pemerintah," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Alasan Dibentuknya Pengaduan Layanan Masyarakat
Selain itu, Budi menambahkan, bahwa Gibran ingin mendengar langsung berbagai keluhan dari masyarakat sehingga layanan pengaduan ini dibuka. Sebagai Wakil Presiden, lanjut mantan Kepala Badan Intelijen ini, memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima langsung pengaduan masyarakat.
"Saya rasa semua sinergi dan saling mendukung," kata dia.
Putra dari Presiden ke-7 RI ini mengumumkan layanan ini melalui akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming pada Minggu lalu, 10 November 2024. Ia pun mengatakan bahwa layanan ini akan dibuka di Istana Wakil Presiden, mulai Senin-Jumat, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
"Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden," ujar Gibran. Wakil Presiden ini mengatakan dengan adanya layanan pengaduan ini, akan mengusahakan dapat menerima langsung setiap pengaduan masyarakat tersebut.
Adapun pengaduan dengan format serupa juga pernah dibuat oleh Joko Widodo atau Jokowi ketika menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Saat itu, orang tua dari Gibran ini mempersilakan warga untuk datang ke Balai Kota dan membuat pengaduan dari berbagai permasalahannya.
Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono mengatakan bahwa hasil pengaduan dari masyarakat nantinya akan melalui proses pengecekan terlebih dahulu oleh tim Sekretariat Wakil Presiden.
"Beliau menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau concern dengan aduan ini," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin, 11 November 2024 yang dikutip dari Antara.
Aduan dari warga, lanjut Sapto, nantinya akan diteliti lebih dahulu untuk diketahui apakah betul aduan murni, atau pernah diajukan sebelumnya ke instansi lain. Kemudian, langkah selanjutnya, tim Setwapres akan memilih aduan yang perlu ditangani lebih lanjut secepatnya.
"Ini kan masih baru pertama kali, jadi mungkin masih ada banyak kekurangan. Jadi ini arahan beliau beberapa hari setelah dilantik, jadi kita mempersiapkan sebaik-baiknya," ujar Sapto.
Selain itu, layanan pengaduan ini juga pernah diterapkan oleh Wapres Gibran ketika dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Layanan pengaduan yang dibuatnya kala itu bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Alur Pengaduan
Adapun alur pengaduan masyarakat ini, tambah Sapto, dimulai ketika pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres dengan standar keamanan di Istana Wapres. Lalu, pengadu akan diarahkan untuk memasuki lobi gedung dan memasuki nomor antrean pada mesin kios dan menuju meja registrasi yang kosong.
Petugas registrasi selanjutnya akan meminta masyarakat yang akan membuat pengaduan untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya akan ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan ke ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.
Sesampainya di ruang pengaduan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. Petugas dari tim Setwapres yang melayani pengaduan ini mengenakan rompi berwarna biru muda.
Masyarakat nantinya akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Lalu, selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus atau permasalahan yang ingin disampaikan.
Setelahnya, laporan yang masuk akan dibuatkan ID oleh petugas dan kemudian petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.
Masyarakat yang telah memiliki ID laporan kemudian dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.
HAURA HAMIDAH I NOVALI PANJI NUGROHO I ANTARA