Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memanggil Ridwan Kamil pada kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini lembaganya masih menggali informasi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

"Kalau memanggil seseorang itu, kami harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali. Sementara kami memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain, kami dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ucap Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti pada kasus ini. Asep mengatakan instansinya masih mendalami keterkaitan barang bukti itu dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

"Kemudian juga kami menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu harus kami ekstrak dulu. Kami lihat dulu dalamnya, kami pelajari dulu. Jadi saat ini, dalam proses itu," kata dia.

Setelah mendapat keterangan yang cukup, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Asep berujar pemeriksaan itu nantinya berhubungan dengan kasus korupsi Bank BJB.

"Nanti setelah kami dapat informasi yang cukup, dan tahu hal-hal apa yang harus ditanyakan," tutur Asep.

Meski begitu, KPK memastikan akan segera memanggil Ridwan Kamil pada kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun, Asep belum dapat mengungkap waktu pemanggilan tersebut. "Insya Allah dalam waktu dekat," kata dia.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, hingga satu jenis motor Royal Enfield dalam penggeledahan itu.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keterangan awal yang didapat penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi mengatakan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |