Alasan Panja RUU TNI Setuju Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer Bertambah Jadi 16

10 hours ago 13

REVISI Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sedang bergulir di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan RUU TNI di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika itu adalah soal pengaturan baru tugas TNI di kementerian atau lembaga.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI menyepakati penambahan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian atau lembaga.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan satu badan tambahan itu adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). “Karena dalam peraturan presiden dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dalam UU TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian atau lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian atau lembaga. Lalu, pada pembahasan Panja RUU TNI, kata dia, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.

Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian atau lembaga tersebut, Hasanuddin menuturkan prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan. “Jadi yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tuturnya.

Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini menyebutkan hanya 10 instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Ke-10 instansi tersebut adalah kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 10 Maret 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Dia menjelaskan, bagi prajurit yang menempati pos jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga terkait, maka prajurit itu tidak mesti mengundurkan diri dari TNI.

Penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI adalah Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Dengan tambahan satu badan tersebut, kini usulan penambahan kementerian atau lembaga menjadi 6 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI.

Janji TNI soal Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kriteria penempatan prajurit aktif di jabatan sipil itu bakal diatur ketat sesuai kebutuhan nasional. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat,” kata Hariyanto dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Dia mengatakan mekanisme itu perlu dilakukan agar tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. Menurut Hariyanto, pengaturan ketat terhadap penempatan prajurit aktif di jabatan sipil diharapkan bisa meminimalkan tumpang tindih kewenangan.

Menurut dia, pembahasan RUU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. "Kami berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil," ujarnya.

Hariyanto menyebutkan revisi UU TNI ini diperlukan untuk menyempurnakan tugas pokok militer agar efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Dia mengimbau masyarakat tidak mudah diadu domba ihwal pro kontra pembahasan RUU TNI. “Stabilitas nasional harus tetap kami jaga bersama,” ucapnya.

Adapun rapat konsinyering Panja RUU TNI antara Komisi I DPR dan pemerintah menghasilkan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh tentara aktif. Legislatif dan eksekutif sepakat mengusulkan enam kementerian dan lembaga bisa dijabat prajurit TNI aktif.

Kelompok Sipil Kritik Perluasan Penempatan TNI di Ranah Sipil

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI memuat sejumlah pasal bermasalah. Mereka menganggap perluasan penempatan TNI di ranah sipil sebagai bentuk kembalinya dwifungsi TNI.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengatakan, pada aspek perluasan di jabatan sipil, penempatan TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat. “Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara,” kata Dimas lewat keterangan resmi Koalisi pada Jumat, 14 Maret 2025. Kontras adalah bagian dari koalisi ini.

Dimas menyebutkan, meski saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung (Kejagung), perwira TNI aktif yang menjabat di Kejagung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Sejak awal pembentukan Jampidmil, Koalisi mengklaim sudah mengkritik keberadaan Jampidmil di yang tidak diperlukan. 

Menurut mereka, Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas, sehingga seharusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan. Menurut Koalisi, untuk kepentingan koneksitas, sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejagung dan oditur militer.

Koalisi menilai yang diperlukan bukan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, tetapi justru penyempitan, pembatasan, dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. “Jadi, jika ingin merevisi UU TNI, justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi, bukan malah ditambah,” kata Dimas.

Hammam Izzuddin dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kondisi Ridwan Kamil setelah Rumahnya Digeledah KPK, Menurut Pengurus Golkar

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |