Alasan Sunarto Sebut Pimpinan Mahkamah Agung Tak Perlu Dijamu hingga Diberi Ruang VIP

15 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan pimpinan MA maupun pimpinan badan peradilan di seluruh Indonesia tidak perlu dijamu hingga diberi ruangan naratama (VIP) di bandara saat melakukan kunjungan kerja. Sunarto menuturkan hal itu telah menjadi prosedur operasional standar (SOP) di kalangan pimpinan MA dan pimpinan badan peradilan di bawahnya untuk membudayakan gaya hidup sederhana.

“Kami, kalau ke daerah, sudah menyampaikan tidak perlu dijamu karena kami sudah punya surat tugas, punya dana, uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan, jadi bukan untuk dibawa pulang diberikan kepada keluarga kita,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut dia, perubahan mesti dilakukan dari bagian terkecil. Ketua MA juga meyakini pimpinan merupakan panutan yang dicontoh oleh jajarannya.

“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara, enggak ada. Kita harus memulai dari yang kecil-kecil yang kita benahi dahulu. Mulai dari saat ini, dimulai dari diri sendiri. Siapa dahulu? Pimpinan MA, pimpinan badan peradilan di seluruh Indonesia harus memulai,” ujarnya menegaskan.

Dia menekankan pimpinan MA dan badan peradilan harus menjadi teladan, sehingga tidak boleh menjadi bagian dari masalah di institusi tersebut. Hal itu, kata dia, telah menjadi komitmen bersama di kalangan pimpinan MA.

Sunarto pun mengajak publik, melalui pers, untuk memantau sekaligus mengawasi pengejawantahan komitmen tersebut.

“Kami semua berkomitmen tidak ingin menjadi bagian dari masalah di institusi ini. Karena kalau pimpinan MA maupun pimpinan badan peradilan menjadi bagian dari masalah, maka segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan. Kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan?” tuturnya.

Sementara itu, dalam konteks memutus mata rantai pelanggaran etik di kalangan hakim maupun aparatur peradilan, MA telah menjatuhkan sanksi sebagai efek jera. Sunarto berkomitmen agar kejadian seperti Zarof Ricar, mantan pegawai MA yang menjadi tersangka dugaan pemufakatan suap atau gratifikasi, tidak terulang.

MA Beri Sanksi Disiplin 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

Dalam kesempatan itu, Sunarto menyampaikan hasil pengawasan terhadap hakim dan aparatur peradilan pada 2024. Sepanjang tahun ini, ratusan hakim dan aparatur peradilan dikenai sanksi disiplin.

Sunarto mengatakan, Badan Pengawasan MA menerima 4.313 pengaduan sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam  proses penanganan.

“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” kata Sunarto. Jumlah tersebut terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Dia menyampaikan usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2024, ada sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari KY. Dari jumlah LHP tersebut, ada 63 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

“Dari jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial,” tuturnya.

Sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA. Adapun penanganan 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial. Ini berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Noor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.    

Sunarto mengatakan MA telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 2024. Namun hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat SMAP. Sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

MA menganugerahkan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang pada Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024. “Ini sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Sunarto.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor:

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |