APBN Jadi Penjamin Pinjaman Bank Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih

14 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan skema pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Koperasi Desa Merah Putih setelah diputuskan skema dana pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Sebab, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, ditetapkan sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih salah satunya berasal dari APBN.

“APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah (kredit) macet, Dana Desa dipotong,” kata Budi Arie usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan pada Jumat, 2 Mei 2025. “Detailnya tanya Menteri Keuangan, ya.”

Namun, menurut Budi Arie, hal itu tidak akan menjadi persoalan. Ia meyakini pengembalian dana pinjaman tetap akan dilakukan koperasi desa. Alasannya, menurut dia, Koperasi Desa Merah Putih dipastikan bisa meraup keuntungan sejak pertama kali beroperasi. “Pasti untung. Minimal Rp 1 miliar setahun,” kata dia.

Selain itu, menurut Budi Arie, persoalan kredit macet ataupun potensi fraud bisa diantisipasi karena perbankan akan melakukan verifikasi ketat sebelum menyalurkan pinjaman ke koperasi. Bahkan, ia berujar, perbankan akan mengecek rekam jejak pengurus koperasi. “Enggak sembarangan, makanya ini pertaruhan kredibilitas program koperasi ini,” ucap Budi Arie.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam Inpres itu, salah satu sumber pendanaan koperasi dibebankan pada APBN alias Dana Desa. Prabowo juga meminta agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membantu mendanai koperasi tersebut. 

Sumber dana pinjaman dari Himbara untuk Koperasi Merah Putih kemudian diumumkan Menko Pangan Zulkifli Hasan. Ia mengatakan penyaluran pinjaman ini dilaksanakan ketika pembentukan koperasi desa telah selesai. “Platformnya antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Sesuai kebutuhan,” kata Zulhas.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyebut pendanaan bank pelat merah untuk koperasi desa menjadi hal yang mengkhawatirkan. Menurut dia, perbankan pada umumnya akan menolak pinjaman dari koperasi yang belum berpengalaman bisnis dan berasal dari desa terpencil.

“Tapi karena diintervensi pemerintah, Himbara dipaksa meloloskan. Itu intervensi,” kata Media saat dihubungi pada Rabu, 23 April 2025. 

Sebelumnya, Media telah menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih belum jelas bsnis dan keberlanjutannya. Dengan demikian, koperasi-koperasi tersebut berisiko tinggi mengalami kredit macet dan gagal bayar. Potensi gagal bayar tersebut menimbulkan beban keuangan bagi Himbara. 

“Kalau nanti bank pemerintah tekor dan kolaps, krisis sistemik, siapa yang tanggung?" kata Media dalam unggahan di akun Instagram miliknya soal pinjaman Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor:   Mengapa Barang Bajakan Marak di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |