Aturan Aneh di Tempat Wisata, Dilarang Pakai Sepatu Hak Tinggi di Situs Kuno Yunani

1 month ago 31

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak tempat wisata di dunia yang memiliki aturan unik. Jika dilanggar, wisatawan terancam tindakan hukum. Karena itu, pahami aturan di suatu tempat wisata sebelum berkunjung ke sana.

Sebuah tim dari BPP University Law School di Inggris mengungkap beberapa aturan yang dianggap paling aneh di berbagai negara. Mereka juga memberikan saran tentang cara menghindari masalah hukum selama liburan musim dingin.

Salah satu aturan tersebut adalah larangan sepatu hak tinggi di situs kuno Yunani, termasuk Parthenon dan Acropolis di Athena. Aturan itu diberlakukan pada 2009 karena kekhawatiran tentang potensi kerusakan pada monumen bersejarah ini. Jadi, wisatawan yang merencanakan kunjungan ke Athena sebaiknya tidak memakai sepatu hak tinggi dan menggantinya dengan sepatu yang lebih praktis.

Namun, sepatu hak tinggi diizinkan di tempat lain di Yunani, termasuk pulau-pulaunya. Larangan ini hanya berlaku untuk situs-situs kuno di ibu kota.

Dilarang Memberi Makan Merpati

Aturan aneh juga berlaku di beberapa kota wisata lain di Eropa. Misalnya, aturan tentang larangan memberi makan merpati berlaku di Venesia, Italia, sejak 2008. Bagi yang ketahuan melanggar, wisatawan bisa terkena denda bervariasi antara €25 atau Rp418.000 hingga €500 atau Rp8,4 juta.

Burung-burung yang sangat jinak di kota ini dulunya merupakan daya tarik utama bagi wisatawan. Mereka senang memberi mereka makan dengan tangan. Namun, biaya pembersihan yang besar setelah burung-burung itu makan membuat anggota parlemen Venesia memberlakukan larangan.

Dilarang Menyeberang Sembarangan

Di Jerman, menyeberang jalan sembarangan juga melanggar hukum. Pelancong yang berani menyeberang jalan saat lampu merah di Jerman dapat didenda €5.000 atau Rp83,7 juta hingga €10.000 atau Rp167,4 juta.

Aturan ketat ini diterapkan untuk menjaga keselamatan orang di jalan raya. Orang yang melanggar juga bisa menghadapi reaksi keras dari masyarakat karena tidak menunggu lampu hijau.

Dilarang Pakai Baju Kamuflase

Di Karibia, mengenakan pakaian kamuflase (motif TNI) dapat membuat pelancong mebghadapi masalah. Negara-negara Jamaika, Grenada, Antigua, Dominika, St Lucia, Trinidad dan Tobago, dan St Vincent dan Grenadines menerapkan aturan ini untuk mencegah kebingungan antara personel militer atau polisi.

Di Jamaika, denda untuk mengenakan kamuflase hingga $2.000 atau Rp31,7 juta, dan pelanggar juga diminta untuk menyerahkan pakaian tersebut kepada pihak berwenang.  Namun konsekuensinya berbeda di seluruh Karibia. Di Grenada, emamerkan tampilan kamuflase bahkan dapat mengakibatkan hukuman penjara.

Dilarang Kencing di Laut di Portugal 

Di Portugal, buang air kecil di laut termasuk tindakan ilegal. Jadi, jika kebetulan berenang di perairan di pantai Portugis dan buang air kecil di salam air, berarti dia melanggar hukum. Jika tidak ingin melanggar, wisatawan yang ingin kencing saat berenang di laut tidak punya pilihan selain keluar dan jalan ke kamar mandi umum. 

Tidak Menyiram Toilet di Singapura 

Singapura memiliki beberapa aturan yang sangat ketat terhadap perilaku yang tidak berbahaya, seperti larangan mengunyah permen karet. Larangan lainnya adalah tidak menyiram toilet umum setelah menggunakannya. Melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga $190 atau sekitar Rp3 juta. Singapura juga memiliki undang-undang yang melarang meludah, menyeberang jalan sembarangan, dan menyanyikan lagu-lagu cabul.

Jadi, ke mana pun tujuan liburan akhir tahun ini, sebaiknya ketahui dulu aturan di tempat-tempat wisata agar tidak terkena hukuman atau denda. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |