TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah laboratorium narkoba clandestine atau pabrik narkoba yang bertempat di sebuah villa di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin, 18 November 2024 itu, polisi mengamankan empat tersangka, sejumlah alat produksi narkoba, dan narkoba berjenis hashish.
Melalui konferensi pers, Selasa, 19 November 2024, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengungkapkan, vila tersebut merupakan laboratorium narkotika berjenis hashish pertama di Indonesia.
Adapun, polisi mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan sebagai peracik dan pengemas. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan prekursor narkoba, di antaranya 18 kilogram hashish padat dalam kemasan silver dan 12 kilogram hashish padat dalam kemasan emas, lebih dari 35 ribu butir happy five, ratusan cartridge yang sudah diisi dan sejumlah bahan baku happy five berupa bubuk, ganja kering, bubuk ganja dan minyak ganja.
Adapun barang bukti berupa peralatan produksi di antaranya mesin perubah cairan menjadi uap atau liquid vape, penyeduh dan pengisi liquid, pencetak tablet happy five dan sejumlah barang produksi lainnya
“Pada hari kemarin, kemarin siang, setelah melalui pendalaman kita lakukan penindakan, pengerebekan di tempat ini. Dimana pada saat dilakukan penggerebekan kita bisa melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku,” Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa, 19 November 2024 dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik narkoba ini sudah beroprasi selama dua bulan, hasil produksi itu rencananya bakal diedarkan pada perayaan tahun baru baik di wilayah Bali, Jawa hingga ke luar negeri.
Polisi juga menetapkan empat DPO dalam kasus ini, di antaranya pengendali dan penyewa villa, para pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, kasus serupa sebelumnya pernah beberapa kali terjadi di Bali, berikut laboratorium narkoba yang berhasil diendus keberadaannya di Bali.
Laboratorium Narkoba Tibubeneng
Pada 2 Mei 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggrebekan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Dalam konferensi pers Senin, 13 Mei 2024, Komjen Pol Wahyu mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), namun ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.
Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla ditangkap berserta barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram. Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba.
Laboratorium Narkoba Desa Kelusa
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap laboratorium gelap narkoba yang dikendalikan WNA di Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN menemukan laboratorium tersebut digunakan untuk memproduksi narkoba jenis baru N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI.
Adapun, Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa pada Kamis,11 Juli 2024 mengatakan selama 2024 sudah ada lima pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia.
"Untuk pengungkapan oleh jajaran Bareskrim sepanjang 2024 ini ada lima wilayah ya, Semarang, Sunter Jakarta Utara, Bali, Sumatera Utara, dan Malang, Jawa Timur," kata Mukti, dikutip dari Antara.
Menurut dia, keberadaan laboratorium narkoba rahasia ini merupakan modus lama yang digunakan lagi para pelaku kejahatan narkoba untuk terus bisa memasarkan barang dagangannya. Dia menjelaskan pada era 2000-an, para bandar narkoba menggunakan modus mendirikan atau membuat laboratorium narkoba rahasia untuk memproduksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Tanah Air.
"Awal tahun 2000-an, di mana laboratorium narkoba rahasia itu menjamur," katanya.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA