Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai diperkirakan senilai Rp 196.020.000.
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Bea Cukai Tegal menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam dua penindakan terpisah yang dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Juli 2025, Bea Cukai Tegal menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini diperkirakan senilai Rp 196.020.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 127.724.650.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (21/7/2025) di Jalan Raya Semarang – Batang, Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sebelumnya, Bea Cukai Tegal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan penyisiran mulai pukul 02.00 dini hari.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim menemukan sebuah mobil mikrobus Isuzu sesuai ciri-ciri sedang parkir di sebuah hotel di kawasan Pantura, Kabupaten Batang. Dengan seizin pihak hotel, tim melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh empat orang terperiksa berinisial MM, ARH, B, dan M.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 799.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dalam mobil mikrobus tersebut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.187.109.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 773.511.431. Terhadap sarana pengangkut dan barang hasil penindakan, diterbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan dilakukan proses penelitian lebih lanjut.
Penindakan Kedua
Penindakan kedua dilakukan pada Senin–Selasa, 21–22 Juli 2025 di dua lokasi berbeda, yaitu Gerbang Tol Brebes Barat dan Rest Area KM 260 Ruas Tol Pejagan–Pemalang. Penindakan bermula dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Tegal terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antarkota yang melintasi jalur tol ke arah Jakarta.
Pukul 23.00 WIB, tim berhasil menghentikan bus PO Haryanto di Gerbang Tol Brebes Barat. Pemeriksaan dilakukan bersama sopir dan kondektur. Hasilnya, petugas mendapati 74.800 batang rokok tanpa pita cukai. Seorang terperiksa berinisial J mengaku sebagai kuasa pengiriman barang.
Patroli berlanjut, dan pada pukul 00.20 WIB. Pada Selasa (22/7/2025) dini hari, tim mendapati bus PO Gunung Harta di KM 263 Tol Pejagan–Pemalang. Bus diarahkan ke Rest Area KM 260 untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ditemukan 57.200 batang rokok ilegal. Seorang terperiksa berinisial IK mengaku sebagai pengirim barang.
Total hasil penindakan kedua mencapai 132.000 batang rokok ilegal, dengan nilai barang sekitar Rp 196.020.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 127.724.650,00. Seluruh barang bukti dan sarana pengangkut telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.
Kedua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 jo. 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi ini. Yusup juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Yusup.