Berakhirnya Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Kadin dan PMI

7 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia pecah menjadi dua kubu buntut Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang digelar kubu Anindya Bakrie pada pertengahan September 2024 lalu. Padahal, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mestinya masih menjabat hingga 2026.

Tak berselang lama, dualisme juga terjadi di tubuh kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) di awal Desember 2024 buntut kubu Agung Laksono menggelar Musyawarah Nasional atau Munas tandingan. Padahal Munas PMI ke-22 di Jakarta telah menetapkan Jusuf Kalla (JK) sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini drama perebutan kursi pimpinan di dua organisasi besar non pemerintah itu telah berakhir. Pemerintah melalui telah mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Dualisme kepemimpinan Kadin Indonesia juga berakhir usai Munas pada Kamis kemarin, 16 Januari 2025.

Tempo merangkum kilas balik dualisme di tubuh Kadin Indonesia dan PMI, berikut ulasannya:

Dualisme kepemimpinan Kadin Indonesia

Munculnya dua pemimpin di tubuh Kadin Indonesia setelah digelarnya Munaslub oleh kubu Anindya Bakrie pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan tersebut, Anindya ditunjuk sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Menggantikan Arsjad yang terpilih sebagai ketua umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021.

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, mengungkapkan, Arsjad didongkel dari pucuk pimpinan lantaran dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART. Arsjad yang pernah menjadi tim sukses calon presiden dinilai membuat Kadin tak lagi berfungsi sebagai organisasi independen.

“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi daripada Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai gelaran Munaslub.

Di lain sisi, kubu Arsjad menilai Munaslub tersebut ilegal karena menyimpang dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. Salah satunya, kata Arsjad, Kadin Indonesia tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar jika memang dinilai bersalah.

Penyimpangan lain, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah ALB tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Kepada Tempo pada Ahad, 15 September 2024, Arsjad mengungkapkan munculnya dua pemimpin di tubuhnya Kadin Indonesia bermula saat Anindya meminta oper jabatan kepada dirinya. Pada kepimpinan Kadin periode 2021-2026, Anindya adalah ketua dewan pertimbangan sedangkan Arsjad menjabat ketua umum. Arsjad mengaku Anindya ingin jadi ketua umum.

Arsjad menolak dengan halus permintaan Anindya tersebut. Selain mempertanyakan mekanisme peralihan jabatan, pihaknya juga meminta putra Aburizal Bakrie itu untuk menunggu hingga masa kepemimpinan rampung pada 2026. Karena penolakan itulah disinyalir membuat kubu Anindya kemudian menggelar Munaslub.

Setelah pecah seteru, Anindya dan Arsjad kemudian dimediasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat siang, 27 September 2024. Usai pertemuan, Arsjad menyebut telah ditemukan solusi dari kisruh di lembaganya. Munas Kadin akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih.

“Kami sepakat untuk mengadakan Musyawarah Nasional Kadin setelah pelantikan presiden terpilih. Ada pun waktu dan tempat, menyesuaikan dengan keputusan pemerintah,” kata Arsjad dalam video yang diterima Tempo pada Jumat malam.

Dualisme kepemimpinan itu telah berakhir setelah Munas Kadin digelar kemarin, Kamis, 16 Januari 2025. Anindya resmi dikukuhkan menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Arsjad Rasjid yang kemudian ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI), kepada Ketua Umum PMI Muhammad Jusuf Kalla, di Jakarta, 20 Desember 2024. Dok. Biro Hukum, Komunikasi Publik & Kerjasama

Dualisme kepemimpinan PMI

Dualisme kepemimpinan PMI terjadi saat organisasi kemanusiaan itu menggelar Munas ke-22 untuk memilih ketua umum baru pada Ahad-Senin, 8-9 Desember 2024. Pada hari pertama pelaksanaan, JK ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI. Sementara calon lainnya, Agung Laksono, gagal mendapatkan dukungan minimal 20 persen.

“Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon,” ucap Ketua Panitia Munas Fachmi Idris.

Kubu Agung Laksono pun membuat munas tandingan di mana Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua PMI. JK, yang ditetapkan sebagai ketua pada hari kedua munas resmi, menilai munas tandingan kubu Agung Laksono ilegal. Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu menyebut Agung Laksono telah dipecat karena melanggar AD/ART

“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” ucap Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Di sisi lain Agung Laksono mengklaim pencalonannya telah memenuhi syarat. “Soal dukungan, itu lebih dari 240 dukungan dari (pengurus PMI) daerah,” kata Agung dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Senin, 9 Desember 2024. Dia juga mengatakan akan menyerahkah hasil munas tandingan kepada Kementerian Hukum.

Dualisme kepemimpinan PMI berakhir setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan itu didasarkan atas hasil verifikasi yang telah dikalukan kementeriannya.

“Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum, Jumat.

Adapun JK telah melantik pengurus PMI Pusat masa bakti 2024-2029 pada Jumat pagi, 20 Desember 2024. Pelantikan berlangsung di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia juga menegaskan tak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. “Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir,” kata dia.

Anastasya Lavenia Y dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |