BGN: Banyak Kasus Keracunan MBG Terjadi karena SOP tak Dijalankan

4 hours ago 20

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut banyak kasus gangguan kesehatan akibat makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi karena standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan dengan baik. Kepatuhan terhadap SOP dinilai menjadi kunci untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap aman dan bergizi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sejumlah temuan menunjukkan SOP di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum dijalankan secara konsisten. Kondisi tersebut mencakup prosedur penyimpanan makanan hingga kebersihan dan penggunaan perlengkapan saat mengolah makanan.

“Saya kira begini, dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan keracunan makanan itu banyak di antaranya atau hampir semua itu karena tidak melaksanakan SOP. SOP tidak dilaksanakan,” kata tokoh yang akrab disapa Mas Dar ini di Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut Kepala BGN, SOP yang harus dipatuhi di antaranya berkaitan dengan penyimpanan makanan dan kebersihan tangan. Ia menilai keberadaan kepala SPPG di dapur menjadi penting untuk memastikan seluruh prosedur tersebut dijalankan oleh petugas.

Beberapa temuan juga menunjukkan kepala SPPG tidak berada di lokasi saat dapur beroperasi. Padahal, kepala SPPG memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan.

“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya itu tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu memastikan bahwa SOP dijalankan,” ujar Sudaryono.

Karena itu, BGN menetapkan jam kerja kepala SPPG mengikuti jam operasional dapur. Kepala SPPG diwajibkan hadir di lokasi ketika proses pengolahan makanan berlangsung agar pengawasan dapat dilakukan secara langsung.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan status kepala SPPG yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BGN menilai kepala SPPG harus menjalankan kewajibannya di lokasi kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami telah mengeluarkan jam ASN PPPK SPPI, ya kepala dapur SPPG, adalah jam operasional dapur. Lho, kalau dia nggak ada di situ terus apa gunanya dia di situ?” kata Sudaryono.

BGN, jelas dia, juga menerapkan mekanisme rantai komando apabila kepala SPPG berhalangan hadir. Saat kepala SPPG tidak dapat bertugas, pengawasan dapat dilanjutkan oleh pengawas gizi, kemudian akuntan apabila pengawas gizi juga tidak dapat hadir.

Namun, apabila ketiga unsur tersebut tidak dapat hadir pada waktu yang sama, dapur tidak diperbolehkan melakukan kegiatan memasak. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan tidak ada proses pengolahan makanan tanpa pengawasan penanggung jawab.

“Kalau tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional maka dapur tidak boleh operasional,” ujar Sudaryono.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |