TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara 3 kota dan kabupaten di Indonesia yang berada pada level sedang, tidak sehat hingga sangat tidak sehat pada November 2024. Pengukuran tersebut berdasarkan nilai rata-rata bulanan konsentrasi partikulat debu ukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau PM2.5.
“BMKG senantiasa melakukan monitoring kualitas udara, salah satunya monitoring konsentrasi PM2.5. PM2.5 merupakan polutan udara dengan ukuran 2,5 µm (mikrometer), sehingga dapat dengan mudah masuk dalam sistem pernapasan,” tulis BMKG dalam unggahan Instagram @infobmkg, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kualitas udara berdasarkan PM2.5 memiliki 5 kategori, yaitu baik (0 - 15.4), sedang (15.5 - 55.4), tidak sehat (55.5 – 150.4), sangat tidak sehat (150.5 – 250.4), dan berbahaya (lebih dari 250.4).
Kota dan kabupaten yang udaranya masuk kategori sangat tidak sehat, yaitu Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat. Berikut detailnya:
1. Kabupaten Pesawaran: minimal (2.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (31.6 mikrogram per meter kubik), maksimal (163.8 mikrogram per meter kubik).
2. DKI Jakarta: minimal (5.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (48.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (152.7 mikrogram per meter kubik).
3. Kubu Raya: minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (13.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (216.1 mikrogram per meter kubik).
Di luar ketiganya, kota atau kabupaten yang status udaranya "sedang" hingga "tidak sehat" adalah:
1. Aceh Besar: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7.8 mikrogram per meter kubik), maksimal (67.6 mikrogram per meter kubik).
2. Deli Serdang: Minimal (0.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (23.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (114.8 mikrogram per meter kubik).
3. Batam: Minimal (10.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (24.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (71.7 mikrogram per meter kubik).
4. Pekanbaru: Minimal (1.5 mikrogram per meter kubik), rata-rata (20.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (120.9 mikrogram per meter kubik).
5. Agam: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (3.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (18.5 mikrogram per meter kubik).
6. Jambi: Minimal (0.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (20.6 mikrogram per meter kubik), maksimal (132.6 mikrogram per meter kubik).
7. Palembang: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (31.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (135.6 mikrogram per meter kubik).
8. Bengkulu: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (118.6 mikrogram per meter kubik).
9. Semarang: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (95.6 mikrogram per meter kubik).
10. Sleman: Minimal (0.7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (26.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (89.9 mikrogram per meter kubik).
11. Malang: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (29.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (121.4 mikrogram per meter kubik).
12. Mempawah: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (11.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (54.7 mikrogram per meter kubik).
13. Kotawaringin Barat: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (32.2 mikrogram per meter kubik).
14. Palangkaraya: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (28.9 mikrogram per meter kubik).
15. Sintang: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (5.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (23.9 mikrogram per meter kubik).
16. Banjarbaru: Minimal (3.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (18.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (58.7 mikrogram per meter kubik).
17. Kotabaru: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (11.7 mikrogram per meter kubik), maksimal (53.9 mikrogram per meter kubik).
18. Bulungan: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (8.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (77.3 mikrogram per meter kubik).
19. Samarinda: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7 mikrogram per meter kubik), maksimal (43 mikrogram per meter kubik).
20. Maros: Minimal (6.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (19.6 mikrogram per meter kubik), maksimal (55.5 mikrogram per meter kubik).
21. Sorong: Minimal (0.3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (43.9 mikrogram per meter kubik).