WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak pekerja aktif yang belum tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign.
Padahal, aturan resmi memperbolehkan pencairan sebagian saldo bagi peserta dengan masa kepesertaan tertentu, meski statusnya masih bekerja.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun bisa mencairkan:
✓ 30% saldo JHT untuk pembelian atau renovasi rumah
✓ 10% saldo JHT untuk keperluan lain
Semua ini bisa dilakukan tanpa berhenti bekerja dan bahkan bisa diurus secara online.
Syarat Lengkap Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign
Siapkan dokumen berikut:
✓ Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli & fotokopi)
✓ KTP elektronik (asli & fotokopi)
✓ Kartu Keluarga (asli & fotokopi)
✓ Buku tabungan atas nama peserta
✓ Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
✓ Formulir klaim JHT dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
✓ Login ke Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
✓ Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masuk dengan akun Anda.
✓ Pilih Layanan Klaim Saldo JHT
✓ Pilih menu Klaim JHT dan tentukan opsi pencairan sebagian sesuai kebutuhan.
✓ Unggah Dokumen Persyaratan
✓ Pastikan file jelas, sesuai format, dan semua data identik di KTP, KK, serta kartu BPJS.
✓ Tunggu Verifikasi dan Pencairan ke Rekening
✓ Setelah data diverifikasi, dana akan ditransfer langsung ke rekening Anda.
Tips Agar Pencairan JHT Berjalan Lancar
✓ Gunakan dokumen asli dan masih berlaku
✓ Pastikan data identik di semua dokumen
✓ Lakukan pencairan di hari kerja untuk proses lebih cepat
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign kini sangat mudah dan praktis. Dengan memenuhi syarat, proses bisa selesai tanpa harus datang ke kantor cabang. Pastikan semua dokumen siap agar pencairan cepat, aman, dan tanpa hambatan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.