WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak peserta PBI BPJS Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang kaget saat mengetahui kepesertaannya tiba-tiba nonaktif.
Padahal, bantuan iuran dari pemerintah ini sangat penting agar masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit maupun puskesmas.
Jangan panik! Status nonaktif masih bisa diaktifkan kembali dengan cara reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. Artikel ini membahas lengkap mengenai syarat, cara, hingga tips agar bantuan tidak terputus.
Apa Itu PBI BPJS Kesehatan?
PBI JK adalah program kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah untuk warga kurang mampu. Dengan kepesertaan ini, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama.
Namun, status PBI JK bisa nonaktif jika:
✓ Data tidak sesuai atau belum sinkron dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
✓ Peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan
✓ Ada kendala administrasi seperti NIK tidak valid
Syarat Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Sebelum mengurus reaktivasi, siapkan dokumen berikut:
• KTP elektronik (e-KTP)
• Kartu Keluarga (KK) terbaru
• Kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
• Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (jika diminta)
Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Berikut langkah mudah yang bisa dilakukan agar bantuan kembali aktif:
Cek Status Peserta
✓ Buka aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan
✓ Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
✓ Pastikan apakah status masih aktif atau nonaktif
Datang ke Dinas Sosial atau Kelurahan
✓ Laporkan status nonaktif kepada petugas
✓ Serahkan dokumen KTP dan KK untuk verifikasi
Verifikasi Data DTKS
✓ Data akan dicocokkan dengan database Kementerian Sosial
✓ Jika memenuhi kriteria, nama akan kembali masuk daftar penerima bantuan PBI
Aktivasi di BPJS Kesehatan
✓ Setelah data masuk DTKS, datangi kantor BPJS Kesehatan
✓ Pastikan status kepesertaan kembali aktif
Pantau Status Secara Berkala
✓ Gunakan aplikasi Mobile JKN
✓ Atau hubungi Care Center 165
Tips agar Bantuan PBI Tetap Aktif
• Selalu pastikan data kependudukan (NIK, KK, alamat) sesuai dengan DTKS
• Jika ada perubahan data (pindah domisili, status keluarga, dll.), segera laporkan ke Dinas Dukcapil atau Dinsos
• Cek status secara berkala lewat aplikasi Mobile JKN agar tidak kaget ketika kepesertaan tiba-tiba nonaktif
✅ Dengan mengikuti langkah di atas, peserta tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.