SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sengketa internal yang melibatkan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu PSHT Pusat Madiun dengan PSHT JJ, PSHT 16, atau PSHT 17 sejak tahun 2017, kini memasuki babak baru.
Ketua PSHT Cabang Sragen, Suwanto, secara resmi menyerahkan dokumen terbaru terkait legalitas induk organisasi PSHT kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen, Sutrisna.
Penyerahan dokumen ini menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah resmi membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya yang mengakui badan hukum versi Murdjoko. Pembatalan tersebut didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT. Keputusan ini secara de jure mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama delapan tahun.
Dalam keterangannya kepada awak media, Suwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Kepala Kesbangpol Sragen.
“Mewakili seluruh anggota PSHT Cabang Sragen, kami menyerahkan salinan legalitas badan hukum PSHT yang sah,” ujar Suwanto, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, keputusan yang ditetapkan pada 1 Juli 2025 tersebut menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu PSHT yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada lagi PSHT Pusat Madiun, PSHT JJ, ataupun PSHT 16 dan 17. Hanya ada satu PSHT,” tegasnya.
Setelah keputusan ini keluar, PSHT Sragen akan segera melakukan sosialisasi dokumen hukum tersebut hingga ke tingkat kecamatan, sesuai arahan Ketua Umum.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sragen, Sutrisna, menyatakan telah menerima berkas yang diserahkan.
“Tentu akan kami kaji dan pelajari dengan seksama,” ujarnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.