JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah munculnya larangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait impor baju bekas, Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) mendatangi Menkeu Purbaya di kantornya.
Mau protes? Ternyata tidak. Mereka justru memberi apresiasi terhadap kebijakan Menkeu tersebut, demi melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.
Pertemuan itu berlangsung hangat. Alih-alih menyampaikan keluhan, para pengusaha tekstil menyodorkan peta jalan penguatan daya saing industri garmen dan tekstil nasional. Dokumen tersebut berisi analisis peluang, tantangan, dan strategi agar sektor tekstil Indonesia kembali berdaya di pasar domestik maupun global.
Ketua Umum AGTI, Anne, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah tegas pemerintah membatasi peredaran barang impor bekas atau thrifting di pasar lokal. Menurutnya, keputusan ini akan menjadi angin segar bagi pelaku industri yang selama ini kalah bersaing dengan produk murah hasil impor ilegal.
“Barang yang sudah melalui kepabeanan seharusnya tidak boleh lagi beredar di pasar domestik. Industri lokal perlu ruang tumbuh tanpa tekanan dari barang-barang bekas impor yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, pembatasan impor baju bekas memberi efek positif bagi industri garmen. Sejumlah pabrik kini bahkan mulai menambah kapasitas produksi dan membuka lowongan kerja baru. “Tidak ada PHK. Justru beberapa pekerja yang sudah pensiun kami rekrut kembali. Bahkan ada anggota AGTI yang akan meresmikan pabrik baru. Artinya, sektor ini bergerak naik,” jelasnya.
Anne mengungkapkan, dalam dua pekan ke depan AGTI akan menyerahkan laporan lebih lengkap kepada Kementerian Keuangan terkait tantangan dan rekomendasi kebijakan agar sektor tekstil bisa beradaptasi dengan perubahan pasar.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang kian marak. Ia menilai larangan itu bukan semata kebijakan protektif, melainkan langkah strategis menyelamatkan industri nasional yang menjadi penyerap tenaga kerja besar.
“Banyak barang balpres ilegal yang masuk tanpa izin. Kita akan hentikan. Kalau industri dalam negeri ingin hidup, maka pasar domestik harus dibersihkan terlebih dahulu,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat implementasi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dengan menambah sanksi berupa denda bagi importir yang melanggar. Menurutnya, negara tidak boleh terus-menerus menanggung biaya pemusnahan barang hasil impor ilegal.
Selain itu, ia telah memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan di pelabuhan serta mempercepat proses penindakan terhadap pelaku impor ilegal.
“Kalau kita ingin industri tekstil nasional berjaya di pasar ekspor, pondasinya harus kuat dulu di dalam negeri. Bangun basis ekonomi domestik yang sehat, baru kita bisa bersaing di luar negeri,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































