Diduga Ambil Bawang, Nenek Penjual Sayur Dihajar Hingga Giginya Copot

19 hours ago 10

ilustrasi pengeroyokan

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang nenek asal Klaten berinisial S (66) jadi bulan-bulanan massa, dihajar bahkan sampai giginya copot. Musababnya, ketika belanja di Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali, S mengambil bawang 2 kg tanpa izin pemiliknya, seorang pedagang sayur.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) lalu. Nenek S, warga Kecamatan Polanharjo, Klaten, saat itu tengah berbelanja kulakan sayur untuk dijual kembali. Ia sehari-hari memang berprofesi sebagai penjual sayur keliling. Untuk menuju Pasar Mangu, ia biasa naik angkot dan berjalan kaki.

Kepada wartawan, S mengaku membawa bawang seberat 2 kilogram yang berada di dekat seorang pedagang. Namun, saat bawang itu diminta kembali, ia langsung mengembalikannya. “Saya tidak mencuri. Bawang itu saya kembalikan ketika diminta,” ujar S saat ditemui di rumahnya, Sabtu (10/5/2025).

Namun belum sempat ia kembali ke rumah, ia malah digiring ke sebuah tempat dekat musala di area pasar. Di lokasi itulah, S mengaku mendapat pukulan bertubi-tubi hingga kepalanya terbentur tembok. Tak berhenti di situ, ia juga dipukul di bagian wajah hingga dua giginya copot. S tidak mengenal siapa yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Meski dalam kondisi berdarah-darah, tak ada satu pun warga yang menolong. Dengan tertatih, S berjalan ke arah Kartasura untuk mencari angkot. Ia kemudian naik angkutan umum menuju Delanggu, lalu melanjutkan perjalanan pulang ke rumah menggunakan becak motor.

Setibanya di rumah, sang anak yang melihat kondisi ibunya langsung membawanya ke rumah sakit. S pun harus menjalani perawatan intensif selama empat hari dan mendapatkan dua jahitan di kepala sebelum diperbolehkan pulang pada Selasa (6/5/2025). “Sekarang sudah mendingan, tapi saya belum bisa jualan,” tuturnya.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Dua petugas keamanan Pasar Mangu berinisial KA (56) dan ZA (42) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada Kamis (8/5/2025).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menyatakan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Pelaku kooperatif dan menyadari kesalahan yang dilakukan,” ujar Rosyid.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |