JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah mendorong kepolisian untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus mahasiswi ITB berinisial SSS, yang ditahan karena diduga telah membuat meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbuatan tak senonoh.
SSS ditangkap di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, dan saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE yang baru direvisi pada tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai enam tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Anis Hidayah menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan adil, terutama dalam kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum. Menurutnya, negara telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, kebebasan tersebut tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan norma kepatutan, kesopanan, serta tidak mengandung unsur SARA.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, maka kami mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Anis saat dihubungi pada Minggu (11/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di media sosial X mengabarkan bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap karena membuat meme yang menggambarkan dua tokoh nasional tengah berciuman. Konten tersebut dinilai tidak pantas dan memicu kontroversi di ruang publik digital.
Pihak Mabes Polri telah mengonfirmasi penangkapan SSS dan menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Penahanan tersebut kemudian menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk kampus tempat SSS menempuh pendidikan.
Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) turut angkat bicara. Dalam pernyataannya, ITB menyebut bahwa SSS adalah mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain. Pihak kampus mengaku telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan keluarga mahasiswa yang bersangkutan.
Orang tua SSS juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi.