Peras dan Ancam Sebarkan Video Tanpa Busana, Pria Probolinggo Diringkus Polisi

8 hours ago 9

Ilustrasi video tanpa busana. tribunnews

BONDOWOSO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pria berinisial AN (25), warga Desa Kertosuro, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan pemerasan dan pengancaman penyebaran video pribadi seorang wanita muda berinisial SF asal Jember.

Penangkapan AN dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) di sebuah hotel di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Hotel tersebut merupakan lokasi di mana pelaku secara diam-diam merekam video korban tanpa sepengetahuannya.

Modus operandi pelaku ini dinilai sebagai bentuk kejahatan digital yang semakin meresahkan, terutama karena terjadi di ruang privat seperti kamar hotel.

Kepala Bagian Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika korban SF menginap di sebuah hotel di wilayah Grujugan pada pertengahan April 2025. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku AN merekam aktivitas korban saat dalam keadaan tanpa busana.

“Pelaku mengirimkan video tersebut ke korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Iptu Bobby saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).

Karena ketakutan, korban menyanggupi permintaan itu dan sepakat memberikan uang secara bertahap.

Pada pertemuan selanjutnya di hotel yang sama, korban hanya mampu membawa uang Rp 1 juta.

Namun situasi berubah menjadi semakin menegangkan.

“Saat bertemu, pelaku kembali mengancam bahkan diduga mengeluarkan pisau dan mengancam akan membacok korban jika tidak segera menyerahkan uang,” lanjut Bobby.

Beruntung, korban masih sempat mengirim pesan minta tolong ke temannya melalui WhatsApp.

Dalam waktu singkat, temannya bersama petugas hotel berkoordinasi dengan aparat Polsek Grujugan.

Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam video serta sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat pasal pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, serta dikenakan tambahan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku sudah kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa,” tegas Iptu Bobby.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |