Diduga Terlibat Kasus Suap Tanah Kas Desa, Lurah Trihanggo, Sleman Ditahan

3 days ago 12

Ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga terlibat kasus suap penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD), Lurah Trihanggo berinisial PFY resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Penahanan dilakukan setelah PFY ditetapkan sebagai tersangka bersama ASA, seorang pengusaha yang menjadi penyewa sekaligus pemberi suap dalam perkara ini. Keduanya kini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak November 2024. Dari hasil penyelidikan, PFY diduga menerima uang sebesar Rp 316 juta dari ASA dengan dalih sebagai pembayaran sewa lahan TKD.

“Modusnya seolah-olah uang itu untuk sewa tanah. Padahal, TKD tidak bisa disewakan begitu saja tanpa izin Gubernur. Tanpa izin itu, tidak sah disebut sewa,” ujar Indra dalam keterangannya pada Selasa (15/4/2025).

Lahan TKD yang dimaksud terletak di wilayah Kronggahan 1, dengan luas sekitar 2,5 hektar. ASA berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan tempat hiburan malam. Namun, rencana itu menuai penolakan dari masyarakat.

Pada Oktober 2024, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kronggahan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Sleman. Mereka menolak pendirian tempat hiburan malam di tengah permukiman karena selain belum mengantongi izin resmi, proyek tersebut dinilai mengancam ketenangan lingkungan.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa perjanjian sewa menyewa tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana mestinya. Penentuan nilai sewa dilakukan secara sepihak oleh lurah, tanpa melalui perhitungan profesional.

“Seharusnya ada penilaian resmi dari pihak berwenang. Nilai sewa tanah harus dihitung berdasarkan luas dan harga per meter oleh KJPP. Tapi ini tidak dilakukan, sehingga dasar perjanjian pun cacat prosedur,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, PFY dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ASA, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 dalam undang-undang yang sama.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga maksimal lima tahun. Saat ini, PFY ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA dititipkan di Lapas Cebongan untuk proses hukum lebih lanjut.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |