Disrupsi Perbankan dan Cermin Masa Depan Organisasi Pengelola Zakat

2 hours ago 20

Oleh: Nana Sudiana, Wakil Ketua 4 BAZNAS Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan sistem keuangan bermula dari mekanisasi penitipan aset komoditas dan logam mulia pada peradaban kuno di Babilonia dan Mesir. Istilah perbankan kemudian berkembang pada abad pertengahan di Italia, merujuk pada meja transaksi (banca) yang digunakan oleh para penukar uang. Memasuki era modern, kelembagaan perbankan bertransformasi menjadi entitas formal berstruktur hukum kuat, yang didukung oleh infrastruktur fisik berupa kantor operasional dan sistem penyimpanan yang teregulasi.

Di Indonesia, kelembagaan perbankan modern diintroduksi pada era kolonial melalui pendirian De Javasche Bank. Pascakemerdekaan, penataan ulang sistem perbankan nasional dilakukan melalui pendirian Bank Negara Indonesia (BNI) pada tahun 1946 serta nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Dalam lanskap regulatoris dan kelembagaan nasional, struktur industri perbankan secara umum terbagi menjadi Bank Sentral (Bank Indonesia), Bank Umum (konvensional dan syariah), serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Seiring berjalannya waktu, fungsi perbankan mengalami pergeseran paralel dengan dinamika ekonomi makro. Bank tidak lagi sekadar berfungsi sebagai lembaga penyimpanan (custodian), melainkan berkembang menjadi penyedia kredit untuk menopang industrialisasi dan sektor ritel. Secara struktur industri, jumlah bank umum di Indonesia terus mengalami proses konsolidasi. Dari jumlah yang pernah mencapai puncak sekitar 240 bank pada era 1990-an, industri perbankan nasional mengalami penurunan signifikan hingga berujung pada penyusutan berkelanjutan dalam dekade terakhir.

Dalam periode 2016 hingga 2026, industri perbankan baik di Indonesia maupun secara global mencatat tren penyusutan yang signifikan, baik dari segi jumlah institusi maupun jaringan kantor fisik. Pendorong utama dari konsolidasi ini adalah akselerasi digitalisasi layanan (digital banking) yang mereduksi ketergantungan pada infrastruktur fisik, serta kebijakan penguatan modal yang memicu aksi korporasi berupa merger dan akuisisi.

Di Indonesia, penyusutan terjadi pada entitas Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta jaringan kantor cabang dan ATM. Pada tahun 2016, jumlah bank umum tercatat sebanyak 116 institusi, namun per pertengahan 2026 jumlahnya menyusut sebesar 9,5% menjadi 105 bank akibat regulasi penguatan modal inti minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penurunan lebih signifikan terjadi pada sektor BPR, yang merosot dari 1.633 unit pada tahun 2016 menjadi 1.345 unit per pertengahan 2025 (penyusutan melebihi 17% atau berkurang 288 bank), mayoritas disebabkan oleh penutupan atau likuidasi akibat kendala tata kelola dan daya saing. Selain itu, akibat efisiensi dan migrasi transaksi ke aplikasi seluler, jumlah kantor cabang bank di Indonesia berkurang sebanyak 6.819 unit dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Secara global, diperkirakan terdapat sekitar 25.000 bank berlisensi penuh di dunia, dengan tren penurunan institusi dan jaringan fisik yang dipimpin oleh pasar-pasar maju. Di Amerika Serikat, jumlah bank komersial yang terdaftar di FDIC berkurang rata-rata 3% hingga 5% per tahun dalam satu dekade terakhir akibat gelombang merger yang memperkuat dominasi institusi skala besar.

Di Uni Eropa, konsolidasi yang ketat menyisakan sekitar 4.643 lembaga kredit aktif. Dampak migrasi digital di Eropa bahkan mengakibatkan penutupan secara akomulatif lebih dari 100.000 kantor cabang fisik sejak puncak masa operasinya.

Pada tahun 1994, sebuah tesis memprediksi bahwa fungsi perbankan (banking) akan tetap krusial, sedangkan entitas fisiknya (banks) dapat terdistrupsi oleh dinamika zaman. Prediksi tersebut kini terealisasi melalui akselerasi digitalisasi. Pengurangan peran fisik kelembagaan perbankan (dematerialization) terjadi secara signifikan. Formulir berbasis kertas digantikan oleh pemrosesan data digital, dan efisiensi operasional mendorong pengalihan layanan ke platform aplikasi seluler.

Kehadiran financial technology (fintech) dan integrasi sistem keuangan tersemat (embedded finance) memungkinkan layanan finansial hadir secara fleksibel dalam berbagai ekosistem digital. Di samping itu, perkembangan sistem desentralisasi berbasis blockchain mulai menawarkan alternatif transaksi tanpa perantara tunggal. Akibatnya, keberadaan fisik lembaga perbankan berkurang, namun penetrasi fungsinya dalam aktivitas ekonomi justru meningkat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |