DPR Bisa Copot Pejabat, Polri: Kami Diberhentikan Presiden

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan masih berpedoman terhadap aturan perundang-undangan lama terkait dengan kewenangan perubahan terhadap institusi mereka. Hal itu merespons kehadiran tata tertib terbaru DPR tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Kami melihat pada Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudo mengatakan, dalam Pasal 8 Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia itu juga menyampaikan bahwa kelembagaan Polri berada di bawah presiden. Yang jelas, kata dia, Polri masih menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai amanah kepada mereka dan dalam menjalankan tugas. 

Adapun revisi tata tertib tersebut mencatat bahwa parlemen kini memiliki kewenangan untuk memberi nilai pada kinerja seorang pejabat jika tak dapat memenuhi target. Tak hanya itu, mereka juga dapat merekomendasikan pencabutan status pejabat negara dan rekomendasi tersebut hendaknya wajib dijalankan. 

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” Tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara. 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan atas dasar mandat penugasan dari Pimpinan DPR dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Februari 2025.

Sturman menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, setiap fraksi telah memaparkan pandangan mini mereka terkait rancangan perubahan peraturan tersebut. Setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui revisi Peraturan DPR RI yang diajukan. 

Ia menuturkan  bahwa perubahan Peraturan DPR ini mencakup penambahan Pasal 228A ayat (1) dan (2), yang disisipkan di antara Pasal 228 dan Pasal 229. Penambahan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna.

Menurut Sturman, Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan serta menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR." 

Ia menjelaskan Pasal 228A ayat (2) mengatur tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut. Pasal ini berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku." Artinya, evaluasi yang dilakukan oleh DPR bukan hanya bersifat rekomendasi, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, Sturman juga menyoroti beberapa posisi pejabat publik yang akan terdampak oleh perubahan aturan ini. Ia menyebutkan bahwa pejabat yang telah melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna meliputi berbagai jabatan strategis di lembaga negara. Beberapa di antaranya adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta pejabat tinggi lainnya seperti calon hakim Mahkamah Agung (MA), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Nabila Azzahra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |