Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar pembunuh Prada Lucky Namo (23) dihukum berat termasuk pemecatan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal," ujar Anggota Komisi I Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8).
Menurut dia, kasus kematian Prada Lucky bukan sekadar insiden, namun mengindikasikan unsur pengeroyokan karena melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior," imbuhnya.
Atas dasar itu, TB Hasanuddin meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas TB Hasanuddin.
Tuntutan serupa dilayangkan oleh Anggota Komisi I DPR lainnya yakni Nurul Arifin. Dia menyatakan para pelaku bisa diadili lewat peradilan militer karena merupakan prajurit aktif.
Di samping itu, Nurul juga mendorong sanksi administratif kepada mereka berupa pemecatan.
"Prosesnya paralel, pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal," kata Nurul melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak TNI mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky. Dia meminta agar pengusutan kasus tersebut tak ditutup-tutupi.
Oleh menyebut kasus itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merusak citra TNI.
"TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu," kata Oleh.
Reformasi TNI
TB Hasanuddin menyoroti pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antara prajurit senior dan junior. Dia mendorong TNI untuk menyusun pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.
"Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI," kata Legislator dari Dapil Jawa Barat itu.
TB Hasanuddin juga menyoroti praktik acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah kekerasan terjadi. Menurut dia, kegiatan tradisi tetap boleh dilaksanakan asalkan dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.
"Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban," jelas TB Hasanuddin
"Dan pengawasan dari para komandan menjadi kunci," katanya.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo.
Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang disebut tengah memeriksa personel yang diduga terlibat penganiayaan hingga pembunuhan Prada Lucky.
"Terhadap para personel yang diduga terlibat, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak Subdenpom Kupang," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra saat dihubungi, Jumat (8/8).
(ryn/isn)