TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyebut belum menerima surat presiden atau Surpres dari Presiden Prabowo Subianto, ihwal seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Anggota Komisi bidang Hukum DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, mereka bakal meminta konfirmasi Prabowo ihwal Surpres capim KPK. Konfirmasi akan menanyakan, apakah menggunakan Supres baru yang dibubuhi tanda tangan Prabowo, atau menggunakam Supres sebelumnya yang diteken presiden ke-7 Joko Widodo.
"Jadi sampai saat ini komisi belum mendapatkan informasi dari pimpinan akan Supres tersebut," kata Sudding saat dihubungi Ahad, 10 November 2024.
Pun, mengenai proses fit and proper test capim dan dewas KPK periode 2024-2029, Sudding mengatakan Komisi bidang Hukum belum dapat menentukan tindaklanjutnya. Ia menyebut menunggu hasil keputusan pimpinan DPR.
"Ada perubahan atau tidak, menunggu hasil rapat Badan Musyawarah dan pimpinan," ujar Sudding.
Pada Oktober lalu, Jokowi menyerahkan Surpres mengenai capim dan dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024 ke DPR.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani tak kunjung memproses nama-nama yang diajukan oleh Jokowi. Alasannya, menunggu pengumuman kabinet pemerintahan mendatang terlebih dahulu.
Dalam keterangan kepada wartawan di Senayan pada Senin, 4 November 2024, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan capim KPK yang diserahkan Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prabowo telah menjawab surat dari DPR ihwal kelanjutan proses seleksi capim KPK.
Surat itu berkenaan dengan keputusan Prabowo perihal seleksi Capim KPK yang sudah rampung saat kepemimpinan presiden ke-7 Jokowi.
Menurut Yusril, Prabowo menyetujui sepuluh nama capim KPK yang diusulkan panitia seleksi di pemerintahan Jokowi. Hal itu disampaikan Yusril saat berdialog dengan sejumlah pimpinan KPK, seperti Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron pada Kamis, 7 November 2024.
Dia mengungkapkan, DPR kini dipersilakan untuk memproses sepuluh nama itu dalam uji kepatutan dan kelayakan. Proses fit and proper test itu guna memilih lima nama pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Jumat 8 November 2024.
Dia berujar, pengambilan jalan ini tengah dapat mengatasi potensi terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang bakal berakhir pada akhir Desember 2024.
Pemerintah, kata Yusril, menyadari bahwa berdasarkan peraturan proses pemilihan pemimpin KPK membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Dia berujar, putusan itu menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya presiden hanya punya satu kesempatan untuk mengajukan nama-nama Capim KPK ke DPR.
Karena itu, ujarnya, Prabowo tidak bermaksud untuk menarik sepuluh nama Capim KPK yang telah diseleksi Pansel pada saat kepemimpinan Jokowi.
Adapun 10 nama capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Eka Yudha Saputra dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.