Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Viral, Bagaimana Persepsi Masyarakat terhadap Polisi?

3 hours ago 7

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada masalah dengan lirik lagu Bayar Bayar Bayar ciptaan Sukatani itu

24 Februari 2025 | 11.23 WIB

Aktivis melakukan aksi demonstrasi mendukung band punk Sukatani dalam aksi Kamisan di depan Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, 20 Februari 2025. Tempo/Prima mulia

Aktivis melakukan aksi demonstrasi mendukung band punk Sukatani dalam aksi Kamisan di depan Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, 20 Februari 2025. Tempo/Prima mulia

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' oleh kelompok musik punk Sukatani membetot perhatian publik dalam sepekan ini, setelah kemunculan duo penyanyinya minta maaf ke Kapolri dan Polri atas isi lirik lagu tersebut melalui akun resmi Instagram @sukatani.band, Kamis, 20 Februari 2025.

slot-iklan-300x100

Permintaan maaf oleh Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dan Syifa Al Lufti alias Alectroguy, dua penyanyi Sukatani, dengan wajah terlihat tertekan, kemudian viral. Permintaan maaf itu disertai dengan penarikan lagu tersebut dari semua platform.

slot-iklan-300x600

Warga masyarakat yang tadinya tak mengenal mereka dan juga lagu tersebut, kemudian memburunya dan juga liriknya, yang dinilai memojokkan polisi. Jadilah Sukatani dan 'Bayar, Bayar, Bayar' semakin populer disertai anggapan adanya pemberangusan kebebasan berekspresi. Bahkan kejadian ini sampai menarik perhatian media internasional.

Salah satu media yang melaporkan kejadian ini adalah Channel News Asia (CNA), yang mengangkat polemik ini dalam salah satu artikel mereka.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada masalah dengan lirik lagu Bayar Bayar Bayar itu. "Tidak ada masalah. Mungkin ada miskomunikasi, tapi sudah diluruskan," katanya, Jumat, 21 Februari 2025.

“Dalam menerima kritik, tentunya kami harus legawa dan yang penting ada perbaikan, dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya seperti dikutip Antara.

Polda Jawa Tengah juga membantah ada tekanan. Mereka membenarkan ada 4 personel Direktorat Reserse Siber Polda yang mendatangi Sukatani. Namun polisi mengklaim berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menunjukkan mereka melakukan tugas dengan profesional.

Belum diketahui apakah kesimpulan Propam itu dikeluarkan setelah mereka memeriksa Sukatani sebagai saksi. Kelompok punk ini juga belum memberikan keterangan resmi.

Polisi DInilai Anti-Kritik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebelumnya menilai kepolisian memaksa grup punk asal Purbalingga, Sukatani, meminta maaf atas lagu 'Bayar Bayar Bayar'. merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurut dia, tindakan tersebut berbahaya bagi perkembangan seni dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah tindakan yang antikritik dan bagian dari pembungkaman terhadap ekspresi berpendapat dan seni," kata Isnur kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 20 Februari 2025.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menduga ada ancaman yang dilakukan anggota Polri kepada band Sukatani. “Kami menduga kuat ada ancaman melalui strategi intelijen, diam ditangani sehingga dia minta maaf dan menarik karya seninya dan itu pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Julis Ibrani pada Kamis, 20 Februari 2025.

Julis menekankan jika benar ada anggota polisi merepresi Sukatani karena mengekspresikan kritik lewat lagu, maka jelas mereka melakukan pembangkangan kepada Kapolri. “Karena (Kapolri) Sigit juga pernah mengatakan siapa yang mengkritik polisi paling keras dia akan dijadikan duta untuk mengkritik polisi,” ujar dia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya  mengajak band punk Sukatani menjadi duta Polri untuk perbaikan institusi serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang seluruh personel. Sigit berharap band Sukatani berkenan dijadikan duta atau juri untuk institusi Polri.

"Nanti kalau band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau band duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi," kata Sigit dalam keterangan resminya, Ahad, 23 Februari 2025.

Kepercayaan Publik terhadap Polisi

Bagaimana persepsi masyarakat terhadap kinerja Polri? Lembaga survei Indikator mencatat Polri masih di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

Berdasarkan survei pada 10-15 Oktober 2024, Kejagung berada di urutan ketiga setelah institusi presiden dan TNI. Kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 75 persen, paling tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya.

"Kalau kita cek, TNI masih paling tinggi yang dipercaya (96 persen), disusul institusi presiden sekitar 86 persen, kemudian Kejaksaan Agung 75 persen," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil survei secara daring yang dipantau dari Jakarta, seperti dikutip Antara, 27 Oktober 2024.

Di bawah Kejagung, pengadilan memiliki tingkat kepercayaan publik sekitar 73 persen, Polri 69 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 68 persen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 65 persen.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan politik, di mana Polri masuk dalam lima besar berada pada urutan keempat di bawah TNI, presiden, dan Kejaksaan Agung.

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis temuan survei nasional, mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sempat menurun sejak kasus Ferdy Sambo, tetapi kini berangsur pulih.

"Polri menarik. Sempat hancur waktu Sambo, sekarang ada pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri; meskipun secara absolut lebih rendah dari Kejaksaan Agung, tetapi dibanding masa-masa kelam Sambo, ini sudah lebih baik," kata Burhanuddin.

Menurut dia, sebelum kasus pembunuhan yang menjerat matan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu, Polri sempat mendapat tingkat kepercayaan publik cukup tinggi di angka 80 persen.

Kemudian angka tersebut menurun pada survei di bulan November-Desember 2022, yakni di angka 60 persenan.

"Belakangan mulai naik lagi," tambahnya.

Berdasarkan temuan survei nasional pada periode 30 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024, sebanyak 12 persen responden menyatakan sangat percaya, 63 persen cukup percaya, 21 persen kurang percaya, dan 2 persen tidak percaya sama sekali.

Daniel Ahmad Fajri, Jihan Ristiyanti, Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Yudono Yanuar

Habis Gelap Terbitlah Gelap

Habis Gelap Terbitlah Gelap

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

slot-iklan-300x600

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |