TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) periode 2018, Deden Rochendi, mengungkapkan dirinya meminjam rekening keluarga untuk menampung jatah bulanan dari tahanan KPK. Deden, yang merupakan terdakwa perkara pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, menyampaikan hal itu ketika bersaksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Awalnya, jaksa penuntut umum dari KPK menanyakan soal rincian jatah bulanan yang Deden terima dari ‘lurah’ atau koordinator uang bulanan yang disetor para tahanan. “Saudara mulai kapan menerima dari para lurah itu?” tanya jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 November 2024.
“Kalau Ridwan, saya November 2019. Kalau Ubai, saya lupa. Terus dari yang Ricky, saya lupa juga, Pak,” jawab Deden.
Jaksa pun mulai merincikan jatah yang diterima Deden. “Dari Muhammad Abduh, April 2021 sampai 2023, Saudara pernah menerima dari Muhammad Abduh?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Deden.
Jaksa bertanya di bulan apa Deden mulai menerima jatah dari Abduh. Deden mengaku lupa. “April 2021?” tanya jaksa.
“Yang jelas saya terima, saya lupa,” kata Deden.
“Berapa saudara terima per bulan dari Abduh?” tanya jaksa.
Deden menjawab, “Rp 3 juta.”
“Kemudian, dari Ricky Rachmawanto?” tanya jaksa. Deden menjawab dirinya mendapat setoran dengan jumlah yang sama. “Bulan mulai awalnya saya lupa,” tutur Deden.
“Ya, periode Maret 2022 sampai 2023, langsung saja, ya,” kata jaksa. “Kemudian dari Muhammad Ridwan, ini bulan November 2019 sampai dengan Desember 2022.”
Deden menjawab, “Betul.”
“Saudara menerima dari Muhammad Ridwan caranya gimana? Tunai?” tanya jaksa.
“Ada yang cash, ada yang transfer,” jawab Deden.
“Transfer melalui mana?” tanya jaksa. Deden mengatakan dia menerima setoran itu melalui rekening bank atas nama Puji Astuti.
“Itu siapa?”
“Kakak sepupu,” jawab Deden.
“Bagaimana kemudian saudara bisa membuat rekening atas nama Puji Astuti itu?” tanya jaksa.
“Jadi gini, kalau gaji dari Polri dan yang dari KPK itu, ATM-nya dipegang istri. Jadi saya pakai yang itu, Pak,” ungkap Deden.
“Jadi saudara kemudian meminta untuk dibuatkan rekening, begitu?” tanya jaksa memastikan.
Deden pun menjawab, “Saya pinjam. Sudah ada (rekeningnya).”
Jaksa bertanya lagi, “Kemudian Muhammad Ridwan ada yang transfer ke sana, begitu ya? Berapa total yang sudah terima dari Muhammad Ridwan?”
“Saya nggak ngitung, Pak, tapi saya akui saya terima,” kata Deden.
Deden Rochendi diduga terlibat dalam perkara pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Deden bersama 14 terdakwa lainnya diduga melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Ia didakwa telah menerima uang dan memperkaya diri sebesar Rp 399,5 juta dari tindakan pungli itu.
Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa lainnya, yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Perbuatan para terdakwa pungli di Rutan KPK ini dinilai sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: 8 Terdakwa Bersaksi di Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini, Termasuk Eks Kepala Rumah Tahanan