TEMPO.CO, Jakarta - Petugas satuan pengamanan atau satpam Hotel Fairmont melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilangsungkan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Ahad, 16 April 2025 seperti dilansir dari Antara.
Laporan dibuat oleh satpam Hotel Fairmont
Ade Ary menjelaskan pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ucap Ade.
Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan. Laporannya telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.
5 pasal KUHP yang digunakan satpam untuk melaporkan aktivis
Dalam laporannya, pelapor mengatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan beteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Aktivis merengsek ke ruangan rapat di Hotel Fairmont
Pada sabtu sore, perwakilan masyarakat sipil merangsek masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Dalam aksi itu, terlihat tiga orang aktivis membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus adalah salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI itu.
Dalam aksi itu, Andrie melayangkan kritiknya terhadap proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie.
Tak ada pengawalan ketika mereka memasuki ruangan. Mereka hanya membawa secarik kertas poster yang berisi penolakan terhadap RUU TNI itu.
Aksi protes di ruang rapat itu hanya berlangsung sebentar hingga pada akhirnya sejumlah petugas keamanan hotel langsung mengadang mereka. Andrie yang saat itu berada di dalam ruang rapat langsung didorong ke luar hingga terjungkal.
Teror di kantor Kontras
Beberapa jam setelah aksi itu, Andrie melaporkan bahwa kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi tiga orang asing pada Ahad dini hari, 16 April 2025.
Andrie saat itu sedang berada di balkon kantornya yang menghadap ke arah pagar. Dari lantai dua itu, dia lantas menanyakan dari mana asal ketiga orang tersebut. Ketiga pria asing itu menekan lonceng selama lebih kurang lima menit.
“Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab “dari media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie saat dihubungi, Ahad, 16 Maret 2025.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB. “Sesuai protokol keamanan yang telah kami tetapkan, setiap nomor asing yang menelepon secara tiba-tiba tidak kami angkat,” kata Andrie.
Dia meyakini kedatangan tiga orang asing itu adalah bentuk teror terhadap KontraS. Pasalnya, beberapa jam sebelumnya KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat. “Kami menduga ini adalah aski teror pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” kata Andrie.
YLBHI sebuat sebagai ancaman serius terhadap demokrasi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur mengatakan laporan satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont terhadap aktivis adalah bentuk pembungkaman. Isnur mengingatkan ancaman serius pada demokrasi dan hak warga jika polisi memutuskan untuk memproses lebih lanjut laporan satpam teradap aktivis tersebut.
“Seharusnya tidak boleh ada pemidanaan untuk kebebasan berekspresi,” kata Isnur melalui pesan suara pada Ahad, 16 Maret 2025.
Manajemen dan Kepala Satpam Hotel Fairmont bungkam
Manajemen Hotel Fairmont enggan memberikan penjelasan perihal laporan satpam terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Dinda, Assistant Front Office Manager, mengatakan manajemen hotel sementara tidak memberikan keterangan resmi karena sedang libur bertugas. Pernyataan resmi akan dikeluarkan di hari yang lain.
"Nanti akan ada statement langsung," kata Dinda ketika ditemui oleh Tempo di lobi Hotel Fairmont pada Ahad, 16 Maret 2025.
Di tempat yang sama, Head of Security Hotel Fairmont Heru Nugroho mengatakan dia tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan laporan tersebut.
"Kami tidak dibolehkan mengeluarkan statement apapun terkait dengan yang terjadi di sini apapun itu tanpa izin dari manajemen," kata Heru
Heru juga menyebutkan hal-hal terkait dengan laporan polisi tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak Polda Metro Jaya. "Kalau mau ya silahkan (tanya) ke penyidik langsung, ke Polda, dan sebagainya," ucapnya.