Greenpeace Curiga Izin Tambang Raja Ampat Bisa Terbit Lagi

1 week ago 30

Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024 | Greenpeace via tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Global Greenpeace masih khawatir izin usaha pertambangan yang sudah dicabut oleh pemerintah bisa diterbitkan kembali sewaktu-waktu. Kekhawatiran itu didasari oleh preseden sebelumnya, di mana sejumlah izin yang sudah dicabut ternyata kembali dihidupkan karena adanya gugatan dari perusahaan. Salah satunya terjadi di kawasan Raja Ampat.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyebut pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat merupakan langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman industri ekstraktif. Namun, ia menegaskan, langkah itu belum cukup selama belum ada jaminan bahwa izin tersebut tidak akan kembali diterbitkan.

“Kami masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang dapat diakses secara terbuka oleh publik,” ujar Kiki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025). Ia juga mendesak agar seluruh izin tambang—baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif—segera dicabut permanen.

Kiki juga menyoroti konflik sosial yang timbul akibat keberadaan tambang, serta potensi ancaman terhadap keselamatan warga yang selama ini aktif menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Ia mendesak pemerintah agar menjamin perlindungan bagi mereka.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta serius mengembangkan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat serta komunitas lokal. “Pemerintah perlu memastikan adanya transisi yang berkeadilan, termasuk jaminan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang,” ujarnya.

Menurut Greenpeace, permasalahan tambang nikel bukan hanya terjadi di Raja Ampat, tetapi juga meluas ke banyak pulau kecil lainnya di wilayah timur Indonesia. Eksploitasi tambang di wilayah-wilayah tersebut dinilai menyebabkan kerusakan ekologis besar dan memperburuk kondisi hidup masyarakat lokal.

“Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik yang bermakna, serta persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, terutama ketika menyangkut hak masyarakat adat,” tegas Kiki.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mencabut empat dari lima IUP perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Namun, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag beroperasi, karena dinilai telah memenuhi ketentuan dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) serta memiliki tata kelola limbah yang sesuai standar.

“Alhamdulillah, dari hasil peninjauan dan evaluasi kami, PT Gag sesuai dengan Amdal dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, operasionalnya dipertahankan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |