
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk “Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025” yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube, Jumat (15/8/2025).
Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa transformasi pendidikan saat ini diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik. Menurutnya, dua regulasi baru yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum merupakan pilar penting dalam perubahan tersebut.
“Kedua regulasi ini saling terkait dan harus diimplementasikan secara sinkron. Penyesuaian kurikulum akan mempengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, dan strategi pembelajaran. Sementara itu, pengaturan beban kerja guru perlu selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal,” ujar Nunuk, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Ia mengingatkan pentingnya pemahaman utuh agar tidak terjadi ketidaksesuaian aturan dan praktik di lapangan. Webinar ini, lanjutnya, sekaligus menjadi ruang untuk menjawab pertanyaan teknis, berbagi strategi implementasi, dan memastikan kebijakan membawa dampak positif pada mutu pembelajaran.
“Kami ingin implementasi kebijakan tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran,” tegasnya.
Sementara itu, analis Hukum Ditjen GTK PG, Hardianti Kusumawardani memaparkan bahwa guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam per minggu. Saat ini, guru tidak diperkenankan menambah jam pelajaran di sekolah lain hanya untuk memenuhi jam mengajar, kecuali dalam kondisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Hardianti menambahkan, ada pengecualian bagi guru dengan jam mengajar relatif sedikit akibat struktur kurikulum, guru pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, serta guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kurikulum Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP, Yogi Anggraena, menekankan adanya sejumlah penyesuaian dalam Permendikdasmen 13/2025. Di antaranya penerapan pendekatan pembelajaran mendalam, penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial, serta pengaturan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
“Dalam kurikulum terdapat tiga pengaturan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya diarahkan untuk membentuk delapan dimensi profil lulusan, mulai dari keimanan, penalaran kritis, kolaborasi, hingga kreativitas dan kewargaan,” ujar Yogi.
Ia memastikan bahwa penyesuaian struktur kurikulum tidak mengubah total alokasi beban mengajar tiap mata pelajaran, serta memberi fleksibilitas bagi sekolah untuk tetap menggunakan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013.
Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, yang turut hadir dalam webinar menilai kebijakan baru itu sebagai bentuk perubahan adaptif. Menurutnya, penerapan pembelajaran mendalam sudah dilakukan guru di sekolah, hanya saja kini perlu dipertegas agar selaras dengan regulasi.
“Sebelum ada Permendikdasmen, kami sudah menerapkan pembelajaran mendalam meski belum menyadarinya. Jadi regulasi ini membuat kami lebih percaya diri melanjutkan praktik yang ada,” ungkapnya. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.