Hakim Djuyamto Inilah yang Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto Karena Intervensi Hakim MA

1 day ago 12

Hakim Djuyamto / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politikus PDIP Guntur Romli melontarkan dugaan mengejutkan terkait perubahan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, putusan yang awalnya akan menguntungkan Hasto justru berubah arah akibat intervensi dari seorang hakim Mahkamah Agung berinisial Y.

Hakim tunggal dalam perkara itu, Djuyamto, sebelumnya memutuskan gugatan Hasto tidak diterima. Namun, Guntur menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam pengambilan putusan tersebut. Dugaan itu kian menguat setelah Djuyamto belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis lepas terkait ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Kami memperoleh informasi adanya intervensi dari hakim MA berinisial Y terhadap Djuyamto. Karena itu, putusan yang semestinya menerima gugatan praperadilan Hasto malah ditolak,” ungkap Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Guntur mengklaim dirinya telah menyampaikan informasi dugaan tersebut jauh sebelum penangkapan Djuyamto, termasuk dalam sebuah acara televisi dan unggahan di akun media sosialnya pada 18 Maret 2025.

Tak hanya itu, Guntur juga menyebut Djuyamto diduga terlibat dalam jaringan pengurusan perkara di pengadilan bersama dua nama lainnya: hakim MA berinisial Y dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta—yang juga menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas CPO.

“Saya memperoleh informasi bahwa mereka bertiga merupakan bagian dari jaringan pengurusan perkara. Ini bukan isu kecil, tapi menyentuh jantung integritas peradilan kita,” ujarnya.

Guntur pun menyoroti fakta bahwa hingga kini, hakim MA berinisial Y belum tersentuh hukum, padahal diduga punya peran penting dalam intervensi terhadap putusan praperadilan Hasto.

Menurut Guntur, penetapan Djuyamto sebagai tersangka makin memperkuat keyakinannya bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi politik.

“Ini semua menunjukkan bahwa Hasto hanyalah tahanan politik. Kriminalisasi ini tampak nyata lewat rekayasa kasus dan intervensi di balik layar oleh oknum di lembaga peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena memberi vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |