TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi(MK) oleh dua pemohon, yakni pemantau pemilihan dan perwakilan pemilih, karena dinilai tidak konstitusional.
Kedua permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
“Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, dikutip dari Antara.
Pazri menjelaskan, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih.
“Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu, di antaranya, tidak memiliki hak ketika memilih di Banjarbaru karena dianulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi sehingga hak pilihnya hilang,” kata dia.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon), yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.
“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan serta pilkada diulang dari tahap awal.
“Meminta SK KPU dalam hal perolehan suara harus dibatalkan; dan kami mengusulkan nanti, setidaknya, bahwa pemilu itu dibatalkan, tapi diulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI dan dibuka pendaftaran yang baru,” kata Pazri.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan paslon Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara.
Awalnya, paslon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru berjumlah dua pasang, yakni paslon nomor urut 2 M. Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dan paslon nomor urut 1 Lisa-Wartono.
Paslon Aditya-Said kemudian didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024 berdasarkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa keduanya melakukan pelanggaran.
Diskualifikasi Aditya-Said bermula dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, Wartono, ke Bawaslu. Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Meski tersisa satu pasangan calon, Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilakukan dengan metode kotak kosong. Pasalnya, foto Aditya-Said tetap ada di surat suara, bersanding dengan foto Lisa-Wartono.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai tidak ada yang salah dari tindakan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 4 Desember 2024.
Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti paslon tunggal.
Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Meskipun demikian, Lolly mengakui bahwa juknis KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua paslon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.
"Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya," ujar Lolly.