Imbas Interupsi Rapat RUU TNI di Hotel Faimont, KontraS Diteror hingga Dilaporkan ke Polisi

13 hours ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengeruduk rapat panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 Maret 2025, mendapat sejumlah teror dari orang tidak dikenal. Teror terjadi hanya beberapa jam setelah mereka menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI itu.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, aktivis KontraS masuk ke ruangan konsinyering panja, melakukan interupsi dan menyampaikan penolakan atas penyusunan revisi UU TNI itu. Aksi protes di ruang rapat itu hanya berlangsung sebentar karena sejumlah petugas keamanan hotel langsung mengadang mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak lama setelah aksi itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus mengungkapkan kantor dan dirinya mendapat teror dari orang tak dikenal. Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kantor KontraS Didatangi Orang Tidak Dikenal

Pengurus KontraS melaporkan bahwa kantor mereka, yang berlokasi di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi tiga orang tidak dikenal pada Ahad dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang terpasang di depan pagar, terlihat dua pria mengenakan pakaian hitam, sementara satu lainnya memakai kaos berwarna krem.

Saat kejadian, Andrie Yunus sedang berada di dalam kantor. Ia mengatakan bahwa ketiga orang tersebut terus-menerus menekan bel tanpa alasan yang jelas. Andrie yang saat itu sedang berada di balkon kantor yang menghadap ke arah pagar, lantas menanyakan identitas ketiga orang tersebut. 

“Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab “dari media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie saat dihubungi, Ahad, 16 Maret 2025. Ketiga pria asing itu menekan lonceng selama lebih kurang lima menit.

Andrie meyakini kedatangan tiga orang asing itu adalah bentuk teror terhadap KontraS, setelah menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat. “Kami menduga ini adalah aski teror pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” kata Andrie.

Dapat Panggilan dari Nomor Tidak Dikenal 

Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB. “Sesuai protokol keamanan yang telah kami tetapkan, setiap nomor asing yang menelepon secara tiba-tiba tidak kami angkat,” kata Andrie.

Setelah dilakukan penelusuran, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan nomor itu milik personel Datasemen Intelijen (Denintel) TNI Angkatan Darat.

Gerak-gerik Mencurigakan Ada Sejak Jumat

Beberapa hari sebelum insiden tersebut, aktivitas mencurigakan juga terjadi di sekitar kantor KontraS pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut, dua pengendara motor Vario dan satu pengendara motor Ninja terlihat berulang kali melintas di depan kantor mereka.

"Kedua sepeda motor tersebut terlihat memutar balik arah setelah melewati kantor Kontras dan kembali ke arah kantor tersebut, perilakunya seperti sedang mengawasi," tulis KontraS dalam rilis mereka seperti dikutip Tempo, Ahad.

Dimas menilai rangkaian kejadian tersebut merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak tertentu. Sebab, selama sepekan terakhir KontraS getol menyuarakan kritik terhadap revisi UU TNI yang sedang digarap oleh DPR. Termasuk aksi yang dilakukan aktivis KontraS dan koalisi masyarakat di Hotel Fairmont pada Sabtu kemarin. 

"Kami yakin bahwa ada beberapa pihak yang terganggu dengan advokasi yang dilakukan oleh Kontras,” kata Dimas melalui pesan suara kepada Tempo pada Ahad. Dia menyebut KontraS menyampaikan informasi dugaan intimidasi ini ke publik sebagai langkah mitigasi supaya bisa saling menjaga antarwarga.

Dilaporkan ke Polisi 

Selain diteror, aktivis yang mendatangi Hotel Fairmont saat pembahasan revisi RUU TNI juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diduga dilakukan oleh satpam Hotel Fairmont berinisial RYR.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tempo, laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.

Koordinator KontraS Dimas Bagus mengatakan pihaknya sedang mencoba mengonfirmasi kebenaran kabar laporan tersebut ke pihak Polda Metro Jaya. "Masih kami verifikasi ke polda. Belum dapat laporan polisi resmi," kata Dimas ketika dikonfirmasi pada Ahad, 16 Maret 2025.

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025. Namun, Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa.

Nandito Putra, Vedro Imanuel Girsang, Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |