TEMPO.CO, Jakarta - Dua prajurit TNI terlibat dalam pengeroyokan seorang warga di Kota Serang Banten, pada Selasa, 15 April dini hari lalu. Informasi ini dibenarkan oleh Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto.
Menurut dia, dua anggota TNI itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Keduanya adalah Pratu MI dan Pratu FS yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang," kata Andrian di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
Andrian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu. Dia pun memastikan kedua tersangka akan menjalani proses hukum secara cepat dan transparan. "Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif," ujarnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi dua prajurit TNI mengeroyok warga di Serang? simak rangkuman informasinya berikut ini.
Kronologi Pengeroyokan Warga
Melansir dari Antara, Andrian menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya. Dari hasil penyelidikan, telah diperiksa sembilan saksi untuk kejadian di lokasi pertama, serta lima saksi untuk insiden di lokasi kedua.
Ia menyebutkan bahwa pelaku tidak hanya berasal dari kalangan militer, tetapi juga melibatkan warga sipil. Kejadian ini diduga dipicu oleh pengaruh konsumsi minuman keras dan kesalahpahaman. "Modus dari kejadian ini dipengaruhi adanya minuman keras," kata Andrian.
Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa para pelaku merupakan satu kelompok yang kerap berkumpul di luar waktu dinas. Pada awalnya, anggota TNI yang terlibat pengeroyokan baru saja melayat ke rumah rekan mereka yang sedang berduka. Seusai melayat, mereka berkumpul bersama warga sipil di sebuah kawasan perumahan untuk minum-minum.
Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, muncul ejekan yang memicu konflik. "Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian," jelas Andrian.
Aksi kekerasan pertama kemudian terjadi di depan Kantor Bank Banten, lalu berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27. Di tempat inilah penganiayaan kembali terjadi karena pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban. "Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua," ujar Danrem.
Ia pun menegaskan bahwa korban sama sekali tidak memiliki hubungan atau mengenal para pelaku sebelumnya. Insiden itu murni dipicu oleh alkohol dan provokasi antarindividu. Adapun dua anggota TNI yang menjadi tersangka kini telah ditahan di Denpom 034/Serang untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, pelaku dari pihak sipil ditangani oleh Polresta Serang Kota. Korem 064, kata Andrian, berkomitmen penuh bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.