Model Pengitungan Tarif Trump Menurut Kemendag

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan metode perhitungan yang digunakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam menetapkan tarif impor kepada semua mitra dagangnya. Adapun Indonesia terdampak tarif resiprokal atau tarif timbal balik sebesar 32 persen. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan kebijakan tarif Trump tersebut terdiri dari tarif dasar baru (new baseline tariff), tarif resiprokal, dan tarif sektoral.

Dia menuturkan, tarif dasar baru yang juga disebut sebagai most favored nation (MFN) tariff naik sebesar 10 persen. “Tarif dasar yang lama macam-macam, tergantung dari barangnya apa, mungkin ada yang nol, mungkin ada yang lima, dan sebagainya. Tapi, itu semua dinaikkan 10 persen tarif dasar barunya,” kata Djatmiko dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati tarif dasar semua negara dinaikkan oleh Amerika Serikat, lanjut dia, kebijakan itu dikecualikan untuk Meksiko dan Kanada. Hal tersebut terjadi karena keberadaan perjanjian United Stated, Mexico, and Canada Agreement (USMCA), yang dulu dikenal sebagai North American Free Trade Agreement (NAFTA). 

Kemudian, Djatmiko merinci, untuk formula tarif resiprokal, didasarkan pada besaran surplus atau defisit yang dihasilkan oleh semua mitra dagang Amerika Serikat. Menurut dia, karena faktor tersebut, tarif timbal balik bisa bervariasi di setiap negara. “Tentunya dengan jumlah tarif yang berbeda-beda, ditentukan berdasarkan satu formula adalah nilai defisit (atau surplus) yang dialami Amerika dibagi dengan nilai ekspor mitra dagang masing-masing. Jadi, ini individual country,” ucap Djatmiko. 

Ia melanjutkan, perhitungan tarif resiprokal dilakukan dengan cara membagi nilai defisit terhadap nilai ekspor. Kemudian, hasilnya dikali 100 dan dibagi 50 persen. 

Tarif yang ketiga, lanjut Djatmiko, adalah tarif sektoral yang ditujukan kepada produk-produk tertentu, seperti baja dan aluminium. Selain itu, dia mengaku menerima informasi bahwa akan ada tambahan komoditas lain yang bakal dikenakan tarif sektoral oleh pemerintahan Trump. “Jadi, pada intinya, kebijakan tarif AS ini merupakan tambahan dari tarif awal MFN tadi yang dikenakan kepada mitra dagang. Tarif ini dikenakan berdasarkan jenis barang atau HS (harmonized system) code,” ujar Djatmiko. 

Dia mengungkapkan, tarif dasar baru mulai diimplementasikan pada Sabtu, 5 April 2025, sedangkan tarif resiprokal berlaku sejak Rabu, 9 Juli 2025. “Tapi, ini saya perlu garis bawahi, penerapannya ditunda selama 90 hari,” kata Djatmiko. 

Kemudian, dia mengatakan tarif sektoral Indonesia untuk komoditas baja, aluminium, serta komponen dan otomotifnya dikenakan sebesar 25 persen. Apabila sudah dikenakan tarif sektoral, lanjut dia, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak diberlakukan. 

Selain itu, dia memberi contoh perhitungan tarif resiprokal terhadap produk-produk ekspor asal Indonesia ke Amerika Serikat. Dia menyajikan data nilai ekspor ke AS sebesar US$ 28,1 miliar, nilai impor dari AS sebesar US$ 10,2 miliar, nilai defisit AS minus US$ 18 miliar, tarif resiprokal 63,7 persen, dan diskon sebesar 50 persen, sehingga diperoleh tarif resiprokal sebesar 32 persen. “Tarif yang saat ini dikenakan AS ke Indonesia sebesar tarif dasar awal (MFN) ditambah 10 persen. Jadi, semuanya ditambah 10 persen, kecuali untuk baja, aluminium, serta otomotif dan komponennya, sebesar tarif awal (MFN) ditambah 25 persen,” kata Djatmiko.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |