Jaksa Temukan Invoice Pesanan Berita Korupsi Timah dan Impor Gula

4 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula. Salah satunya adalah invoice tagihan untuk pembayaran pesanan berita terkait kedua kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Total terdapat 11 dokumen yang diamankan dari tersangka seorang advokat, Marcella Santoso (MS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga Marcella bersama advokat Junaedi Saibih (JS) dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) bekerja sama untuk menyebarkan narasi negatif terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan oleh MS bersama JS dan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin, 22 April 2025.

Dalam kasus ini, Qohar menyebut Marcella dan Junaedi bersama-sama memesan berita dan konten negatif kepada Tian Bahtiar untuk menyudutkan Kejaksaan dan memengaruhi penanganan dua kasus korupsi tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menemukan dokumen berupa invoice tagihan senilai Rp 153,5 juta yang digunakan untuk membayar sejumlah pesanan berita, dalam dokumen yang disita dari Marcella. Tagihan itu dibayarkan pada periode 14 Maret 2025 untuk pembayaran sejumlah topik pemberitaan.

Setidaknya ada 57 topik pemberitaan yang dibayarkan dengan uang tersebut. Mulai dari 14 berita berisi topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

“Invoice tagihan Rp 20.000.000 (Rp 20 juta) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten TikTok Jakarta (pada) 4 Juni 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 April 2025.

Penyidik juga menemukan dokumen yang berisi informasi mengenai kebutuhan membangun narasi publik dengan biaya senilai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut dipakai untuk social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus impor gula oleh Kejaksaan.

Selain itu, ditemukan juga dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, serta laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Marcella Santoso.

Kejagung menyita dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus impor gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube serta laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.

Selain itu, ada juga dokumen berisi rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan, laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan. Dokumen media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 serta dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Atas perbuatannya, Marcella, Junaedi, dan Tian disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |