(Beritadaerah-Jakarta) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengingatkan bahwa praktik judi online bukan lagi sekadar pelanggaran digital, tetapi telah berubah menjadi ancaman besar terhadap ketahanan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda.
“Jika tak ada upaya serius untuk menghentikannya, potensi kerugian ekonomi akibat judi online bisa menyentuh angka fantastis, hingga Rp1.000 triliun pada akhir 2025,” ungkap Alexander dalam peluncuran kampanye nasional “Judi Pasti Rugi” di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025). Data tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi mencatat lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditindak. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta merupakan situs ilegal dan alamat IP asing, sedangkan sisanya adalah iklan judi yang tersebar di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.
Upaya pemerintah tidak berhenti pada pemutusan akses. Langkah-langkah lanjut juga dilakukan, seperti pelacakan aliran dana yang dicurigai terkait aktivitas perjudian digital. Kemkomdigi bersinergi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk menelusuri serta menindak rekening mencurigakan.
“Begitu ada laporan terkait rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi, PPATK langsung melakukan pelacakan menyeluruh. Temuan mereka kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan,” jelas Alexander.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah memberikan instruksi agar penanganan judi online dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs atau akun. “Investigasi keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan digital ini,” tegasnya.
Menurut Alexander, judi online tidak hanya menguras ekonomi individu, tapi juga menggerus produktivitas dan mengancam fondasi sosial dalam jangka panjang. Pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat untuk membendung laju penyebaran fenomena ini.