Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

3 weeks ago 17

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB)-Interpol memulangkan buron kasus penipuan dari Jepang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, buron tersebut bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas. Dia adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Dia menjelaskan pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Al Naura ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.

Iklan

Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. "Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," kata dia.




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

2 hari lalu

Pamong praja muda mengikuti Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke XXXI di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 1 Agustus 2024. Wakil Presiden Ma'ruf Amin melantik sebanyak 1.079 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI yang nantinya akan ditugaskan ke berbagain wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

Pensiunan perwira Polri telah menyetor Rp 250 juta kepada warga Ciputat yang mengaku bekerja di Kemendagri yang berjanji memasukkan anaknya ke IPDN.


Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai

2 hari lalu

Dok. X. com
Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai

Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

2 hari lalu

Perwakilan Tetap Tiongkok untuk PBB, Fu Cong di markas besar PBB di New York City, New York, 18 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

Kecaman ini mendorong Cina balik mengecam mereka karena mengabaikan "neraka" di Jalur Gaza akibat genosida Israel, sekutu Barat.


Mirip Film Train to Busan, Penumpang Shinkansen Rute Tokyo - Osaka Diserang Zombi

3 hari lalu

Mirip Film Train to Busan, Penumpang Shinkansen Rute Tokyo - Osaka Diserang Zombi

Para penumpang shinkansen akan diserang zombie. Ini merupakan acara horor pertama yang digelar di shinkansen berjalan.


8 Destinasi Solo Traveling yang Cocok untuk Penyuka Petualangan

3 hari lalu

Perempuan solo traveling. Freepik
8 Destinasi Solo Traveling yang Cocok untuk Penyuka Petualangan

Masing-masing destinasi ini menawarkan pengalaman unik dan memiliki lingkungan yang ramah untuk solo traveling.


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

Pelaku membujuk korban untuk melakukan transaksi secepatnya secara halus dengan cara mengatakan bahwa sudah ada seseorang yang menawar motor tersebut.


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

Pelaku penipuan menolak beri salinan KTP dengan alasan tak ada showroom manapun yang mau menggunakan identitas pribadi sebagai jaminan ke pembeli.


4 Tren Perjalanan Liburan Akhir Tahun

4 hari lalu

Kuil Reikanji, Kyoto, Jepang. Instagram.com/@reikanjimonzeki
4 Tren Perjalanan Liburan Akhir Tahun

10.10 Fest mengungkap beberapa tren perjalanan yang mencerminkan perilaku traveler di Asia Tenggara dan Australia


Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat atas Pelantikan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat atas Pelantikan Presiden Prabowo

Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Ahad mengucapkan selamat atas pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia


Gerbang Kuil di Jepang Dijadikan Palang Pull-Up, Turis Minta Maaf

4 hari lalu

 Canva
Gerbang Kuil di Jepang Dijadikan Palang Pull-Up, Turis Minta Maaf

Gerbang torii merupakan bagian kuil yang berada di pintu masuk atau di dalam kuil Shinto untuk menandai transisi ke tempat suci tersebut.


Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |