Kejaksaan Agung Selisik Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

9 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelisik dugaan keterlibatan pengusaha minyak kelas kakap Mohammad Riza Chalid dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan Sub Holding PT Pertamina. Putra Riza, Kerry Adrianto Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerry adalah beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa.

Buntut dari penangkapan Kerry, Kejaksaan menggeledah dua rumah dan kantor milik Riza. Rumah pertama di Jalan Jenggala II Jakarta Selatan, rumah itu digunakan oleh sang putra Kerry sebagai kantor. Rumah lain yang digeledah berada di Jalan Panglima Polim III Jakarta. Penyidik juga menggeledah kantornya di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber Tempo di Kejaksaan mengatakan, penyidik berupaya mencari Riza untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi minyak ini. Ada temuan di rumah Riza yang mengarah pada keterlibatan sang putra di kasus korupsi tata kelola minyak. Informasi yang diterima Tempo, Riza sedang ada di luar negeri. 

Penyidik sempat mendeteksi Riza ada di Kamboja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar membenarkan informasi tersebut. “Kami membangun hubungan, melakukan monitoring dengan atase,” ujar dia Kamis, 6 Maret 2025. 

Di rumah Riza di Jenggala, penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen yang menunjukkan transaksi keterlibatan Kerry dalam korupsi Pertamina ini. Sementara dari rumah Riza di Panglima Polim, polisi menyita digital video recorder (DVR) CCTV. Kejaksaan tidak membeberkan isi dari rekaman CCTV ini karena masuk pada materi penyidikan. 

Dugaan keterlibatan Riza pada kasus yang menyeret putranya ditulis dalam laporan Majalah Tempo edisi 9 Maret 2025 berjudul ‘Alasan Kejaksaan Membidik Riza Chalid dalam Dugaan Korupsi Minyak Pertamina’. 

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, Kerry diduga berperan sebagai broker. Selain Kerry, orang kepercayaan Riza, Gading Ramadhan Joede, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang jaksa menyebut Gading adalah anak angkat Riza. Ia adalah Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris di PT Jenggala Maritim. PT OTM dimiliki oleh Kerry.

Sebelumnya kejaksaan juga telah menggeledah PT OTM. Lewat perusahaan itu, Sub Holding Pertamina menampung hasil impor BBM dan kemudian dilakukan blending dari yang semula Ron 90 ke Ron 92. Secara regulasi proses blending seharusnya dilakukan oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara, bukan swasta. Hal itulah yang olek Kejaksaan disebut sebagai pelanggaran yang menguntungkan Kerry. 

Dugaan keterlibatan Riza dalam kasus Pertamina yang menyeret sang putra memang tidak lepas dari sosoknya yang dikenal sebagai pengusaha kelas kakap di industri perminyakan. Nama Riza tidak kali ini saja dikaitkan dengan kasus hukum. Ia pernah disebut-sebut dalam kasus impor minyak Zatapi, korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Petral hingga perkara ‘Papa Minta Saham’.

Seorang jaksa menyebut, aparat sulit membidik Riza karena namanya tak pernah tertulis di akta perusahaan. Termasuk dalam kasus ini. Meski tidak tertulis, ia diduga sebagai otak yang mengarahkan perusahaan swasta yang dimiliki sang putra. 

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang menyeret Sub Holding Pertamina, PT Navigator  Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim merupakan perusahaan pengangkut minyak yang menerima kontrak dari PT Pertamina Internasional Shipping untuk mengangkut minyak mentah milik Pertamina. Dalam kontrak tersebutlah, kejaksaan mengendus adanya ongkos tidak wajar dalam sewa angkutan minyak milik Pertamina.

Pada laporan yang dirilis kejaksaan sebelumnya, Kerry mendulang untung dari mark up nilai kontrak pengiriman minyak sebesar 13-15 persen di kasus ini. Dugaan keterlibatan Riza ini dibantah oleh pengacara Kerry, Reyno Yohannes Romein. “Bisnis klien kami tidak ada kaitan dengan orang tuanya,” ujar dia dikutip dari Majalah Tempo

Di kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya adalah pejabat di Sub Holding Pertamina dan 3 lainnya dari pihak swasta. Selain adanya mark up kontrak jasa angkut, pembelian Ron 92 namun yang datang Ron 90 dan pelanggaran regulasi dalam proses blending, kejaksaan juga menemukan ada kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan broker minyak dari swasta untuk menghindari penawaran minyak mentah. Lewat kongkalikong itu, pihak swasta dalam negeri mendapat persetujuan ekspor minyak mentah dan Pertamina melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |