Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

20 hours ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 30 Jul 2025 20:07 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu. Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu. (iStock/small smiles)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

Para tersangka yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.

Kemudian, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.

David diketahui merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/7).

"Ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat yang ada dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan. Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar tujuh tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang kedelapan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang menyebut kerugian negara yang dibebankan manipulasi data tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," ucap Anang.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan dalam perkara ini, tersangka David diduga bersekongkol dengan pejabat penyelenggara negara, yaitu Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri guna memanipulasi data penambangan batu bara.

Andri menyebut manipulasi data itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti sampai pajak ke negara.

"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ujarnya.

Dalam perkara ini, David disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

Setelah menyandang status tersangka, David akan ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |