Ketahui Perbedaan Polda, Polres, dan Polsek Beserta Cakupan Wilayahnya

4 weeks ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Instansi penegak hukum yang acap berhubungan dengan masyarakat, istilah-istilah Kepolisian Republik Indonesia atau Polri karib di telinga masyarakat. Misalkannya, Kepolisian Daerah atau Polda, lalu Kepolisian Resor atau Polres, hingga Kepolisian Sektor alias Polsek.

Kendati ketiga istilah ini terdengar familiar, namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan Polda, Polres, maupun Polsek, terutama dari segi wilayah hukum dan tugas serta wewenangnya. Kurangnya pemahaman ini berdampak saat masyarakat hendak berurusan dengan kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa perbedaan Polda, Polres, dan Polsek?

1. Polda

Polda merupakan instansi polisi tingkat daerah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu Wakil Kapolda atau Wakapolda.

Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-Khusus (A-K), Tipe A, serta Tipe B. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua. Sedangkan Polda Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi bintang satu.

Polda Tipe A-K sebagaimana dijelaskan dalam regulasi kepolisian merupakan kepolisian daerah yang berkedudukan di ibu kota negara. Saat ini hanya terdapat satu Polda Tipe A Khusus, yaitu Polda Metro Jaya. Sementara Polda Tipe A dan Tipe B berkedudukan di ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten wilayah provinsi.

Terdapat 33 Polda tipe A di Indonesia, yaitu Polda Aceh, Polda Sumut, Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Kep Babel, Polda Kep Riau, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Lampung, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Yogyakarta, Polda Jatim, dan Polda Bali.

Lalu Polda NTB, Polda NTB, Polda Kalbar, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kaltim, Polda Kaltara, Polda Maluku, Polda Maluku Utara, Polda Sulbar Polda Sulsel, Polda Sulteng, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulut, Polda Gorontalo, Polda Papua, serta Polda Papua Barat.

Sedangkan untuk Polda Tipe B, kini sudah tidak ada lagi. Tujuh Polda tipe B terakhir telah dinaikkan statusnya menjadi tipe A. Ketujuh Polda tersebut yaitu Polda Kep Babel, ‎Polda Kaltara, Polda Maluku Utara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, dan Polda Gorontalo, serta Polda Papua Barat.

Adapun tugas Polda antara lain melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Polda melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Polda juga menjalankan fungsi di antaranya yaitu pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga, fungsi pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri, serta fungsi penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan, dan lainnya.

2. Polres

Polres adalah instansi kepolisian di bawah Polda. Wilayah hukum polres berada di daerah kabupaten atau kota. Untuk kota besar, biasanya dinamakan Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes. Polres dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres dan dibantu Wakapolres. Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polrestabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Wewenang Polres yaitu menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah hukum kabupaten atau kota. Antara lain dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Polsek

Polsek merupakan instansi kepolisian yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tingkat wilayah kecamatan. Untuk Kepolisian Sektor Kota disebut Polsekta. Polsek berkedudukan di bawah Polres. Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Sementara untuk wilayah urban, Polsek dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol). Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Di sejumlah daerah di Papua Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Wewenang Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah kecamatan. Pada Januari 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan penyidikan 1.062 Polsek di 343 Polres. Kini, Polsek hanya diberikan kewenangan membina masyarakat dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice.

Awalnya, sebagaimana diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penanganan perkara bagi kepolisian ditentukan sebagai berikut, yaitu tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit, tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit, dan tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.

Namun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah dicabut dan tidak berlaku setelah diganti dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pada peraturan terbaru, tidak ada lagi mengatur tentang perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |