REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi II DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan kawasan hutan. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Jabar bersama Koperasi Binamitra, Perum Perhutani, dan PT Palawi.
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, RK Dadan Suryanegara mengatakan persoalan yang muncul di lapangan, termasuk potensi konflik horizontal di tengah masyarakat, perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Menurut dia, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan aturan dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Sebetulnya ini tinggal duduk bersama. Dan yang kedua, disesuaikan dengan regulasi yang ada," kata Dadan, kepada Republika.co.id, Rabu (26/8/2029).
Dadan menilai masih terbuka ruang untuk mencari solusi bersama. Ia menyebut proses mediasi yang telah dilakukan menunjukkan adanya peluang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif.
"Alhamdulillah dengan mediasi sekarang ini, masih memungkinkan untuk duduk bersama dan masih memungkinkan untuk diperbaiki," ujarnya.
Dalam RDP tersebut, lanjut Dadan, turut terungkap adanya legalitas Koperasi Binamitra yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, ia menilai perlu dilakukan pembenahan agar seluruh aktivitas yang berlangsung di lapangan sesuai dengan regulasi dan peruntukannya.
"Barusan juga setelah dinas koperasi membuka data ternyata koperasinya juga sudah menyalahi," katanya.
Meski demikian, Dadan menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog. Menurutnya, solusi yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak atau win-win solution.
Di sisi lain, Dadan mengapresiasi penjelasan Perum Perhutani dan PT Palawi terkait pengelolaan kawasan hutan. Ia menilai kedua pihak telah menunjukkan tanggung jawab dalam menjaga kawasan hutan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Saya melihat apa yang tadi disampaikan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya dari pihak Perhutani dan PT Palawi memiliki rasa tanggung jawab terhadap hutan itu sendiri," kata Dadan.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Dadan, aturan mengenai pengelolaan kawasan hutan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
"Jadi tinggal sosialisasi kepada masyarakat dengan aturan-aturan yang ada," ujarnya.
Dadan berharap hasil RDP dapat menjadi pijakan bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan proporsional.

53 minutes ago
9

















































