JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan pelanggaran HAM dalam penerbitan aturan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), tepatnya pada proyek PIK 2 Tropical Coastland.
Kesimpulan itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, setelah timnya melakukan pemantauan atas laporan dari warga pesisir Pantai Utara Tangerang, termasuk Amir Faisal yang menjadi perwakilan masyarakat terdampak. Lahan mereka diketahui masuk dalam rencana perluasan PIK 2.
Menurut Anis, peraturan yang dimaksud adalah Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024. Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, pemerintah dinilai hanya melibatkan unsur birokrasi dan pihak pengusaha, tanpa memberi ruang partisipasi bermakna bagi warga yang akan terdampak langsung.
“Pelanggaran yang terjadi adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya,” jelas Anis, Kamis (14/8/2025).
Komnas HAM menyebut tindakan itu memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (6) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Potensi Pelanggaran oleh Pihak Pengembang
Tidak hanya Airlangga, Anis juga mengungkap potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, selaku pengembang proyek. Hal itu bisa terjadi jika pembayaran jual-beli atau ganti rugi terhadap warga RT 18 dan RT 19 Desa Muara tidak segera diselesaikan atau nilainya berada di bawah NJOP Kabupaten Tangerang.
Komnas HAM merekomendasikan agar perusahaan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan melibatkan warga untuk menentukan nilai ganti rugi yang adil. Dialog terbuka juga diminta dilakukan bersama warga terkait harga tanah dan bangunan yang berada di lokasi proyek.
“Proses ini harus mengikuti prinsip partisipasi bermakna, bukan sekadar formalitas,” tegas Anis.
Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Komnas HAM sempat mengirimkan surat klarifikasi kepada Airlangga pada 13 Maret 2025. Namun, panggilan itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Lembaga ini pun merekomendasikan agar Airlangga mencabut Permenko Nomor 12 Tahun 2024, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 yang menyatakan regulasi tersebut tidak berlaku.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian melalui Juru Bicara Haryo Limanseto menegaskan, PSN di PIK 2 hanya mencakup pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland di lahan seluas 1.755 hektare di Provinsi Banten. Proyek ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah memperluas infrastruktur, menggerakkan perekonomian, dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Meski demikian, Komnas HAM menilai langkah pemerintah tersebut belum memadai karena hak masyarakat untuk terlibat dan memperoleh informasi masih terabaikan. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.