KPK Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

22 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara.

"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (31/7).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jaksa penuntut umum masih mempunyai batas waktu sampai besok untuk menyampaikan sikap resmi atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," kata Setyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (31/7).

Belum ada informasi dari pihak Hasto mengenai sikap atas putusan 3,5 tahun penjara. CNNIndonesia.com sudah menghubungi salah satu kuasa hukum Hasto yakni Maqdir Ismail, namun belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai jabatan publik.

Perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |