KPK Periksa Lagi Ahok sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Januari 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014.

“Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok menyatakan dirinya tak mengetahui detail perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan itu. Sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya. Ahok mengaku diperiksa lantaran kasusnya terbongkar saat dirinya menjabat sebagai komisaris.

Cuman kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Ahok memang pernah diperiksa KPK pada November 2023. Selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) saat itu Ahok juga diperiksa sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Kala itu Ahok menjalani pemeriksaan KPK selama 6,5 jam.

Kilas balik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG

Perkara kasus dugaan korupsi LNG berawal sekitar 2012 kala Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Saat itu defisit gas diprediksi terjadi di Indonesia dalam kurun 2009-2040, sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina pada 2009 lalu mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Secara sepihak, Karen diduga langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL.

Hal ini dilakukannya tanpa kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina. Selain itu, tidak ada pembahasan sama sekali soal pelaporan tersebut di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS). Dengan begitu, tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan inj, kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Akibat keputusan Karen tersebut, keuangan negara diduga merugi hingga US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, Karen Agustiawan telah divonis bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Mutia Yuantisya, Sultan Abdurrahman dan Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |