Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari NasDem, Ahmad Ali.
4 Februari 2025 | 15.03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem Ahmad Ali. Ali diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
"Perkara TPPU tersangka Rita W," kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, KPK sedang memeriksa Ahmad Ali, politikus partai NasDem. Pemeriksaan dilakukan di rumah pribadi Ahmad Ali di Jakarta Barat.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset yang berhubungan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Dilansir dari Antara, dalam penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp 102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening. KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Mutia Yuantisya
Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru