KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara, Pramono-Rano Unggul di Pilkada Jakarta

1 month ago 24

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontenstasi pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan penetapan KPU terhadap hasil rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menduduki posisi teratas perolehan suara terbanyak dengan 2.183.239 suara.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU DKJ Wahyu Dinata, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Dari hasil penetapan itu, Pramono Anung-Rano Karno unggul dari dua rivalnya. Paslon yang diusung PDIP dan Partai Hanura memeroleh sebanyak 2.183.239 suara dari total 4.714.393 suara sah. Sementara itu Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, sedangkan perolehan terkecil didapatkan oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.

Agenda penetapan hasil pilkada diawali dengan tahapan pencermatan untuk memastikan data perolehan suara tingkat kabupaten/kota yang telah disahkan sesuai dengan yang akan ditetapkan pada model D Hasil Provinsi KWK Gubernur yang ditandatangani KPU DKJ. 

Data yang terhimpun dalam berita acara yakni, perolehan suara masing-masing paslon; jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih; jumlah surat suara; serta jumlah suara sah dan tidak sah. Data rekapitulasi itu dibacakan oleh koordinator wilayah untuk dicermati Bawaslu dan para saksi paslon.

Setelah setiap koordinator wilayah membacakan rekapitulasi kabupaten/kota, Wahyu membacakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi. 

Setelah menyampaikan uraian termasuk perolehan suara total setiap paslon di tingkat provinsi, Wahyu meminta setiap saksi untuk menyampaikan catatan terhadap proses pilkada.

Saksi untuk Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, menyampaikan kejadian khusus di tempat pemungutan suara atau TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur ihwal kejadian pencoblosan terhadap 18 surat suara kosong oleh petugas. 

“Patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU,” kata dia.

Selain itu, Ramdan juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilihan pada pilkada yang diduga disebabkan lokasi TPS yang berjauhan dengan tempat tinggal dan distribusi formulir C6 Pemberitahuan yang disebut bermasalah.

Sementara itu, saksi untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Anthony James Harahap, turut menyampaikan catatan khusus atau keberatan dari proses rekapitulasi suara. Menurutnya, suara mayoritas masyarakat Jakarta tidak tergambarkan dari hasil pilkada karena hanya sebesar 53 persen warga yang menunaikan hak pilih dari jumlah DPT. 

“Jumlah suara tidak merepresentasi masyarakat,” ujar saksi paslon nomor urut 2.

Saksi paslon nomor urut 2 juga menyinggung kejadian di TPS 028. Menurut dia, sikap Bawaslu untuk tidak mengabulkan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU juga tidak merepresentasikan legitimasi masyarakat.

Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3 menyatakan tidak ada keberatan atau kejadian khusus. Akan tetapi, perwakilan saksi paslon nomor urut 3 ingin agar rapat hanya berfokus membahas hasil rekapitulasi suara.

“Jangan terlalu melebar ke mana-mana, ketika bicara bukan hasil penghitungan suara, saya pikir itu tidak perlu dibahas,” ujarnya.

Setelah menampung kejadian khusus dan keberatan dari para saksi, Wahyu melanjutkan rapat untuk menetapkan hasil pilkada. Adapun berita acara dan sertifikat penetapan hasil pilkada ditandatangani oleh saksi paslon nomor urut 3. Sementara saksi nomor urut 1 dan 2 menolak menandatanganinya.

Wahyu mengatakan penetapan hasil perolehan suara bukanlah tahap final penentuan pemenang pemimpin Jakarta lima tahun ke depan. Sebab, KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diadukan pasangan calon terhadap hasil penghitungan suara.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |