TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan aturan terkait penghapusan piutang macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa sore, 5 Oktober 2024.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," ucap Prabowo dalam sambutannya, Selasa, dikutip dari Antara.
Acara penandatanganan PP itu, disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. Kepala Negara pun mengatakan seluruh persyaratan teknis tentang aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Ditemui usai acara, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang ini berlaku untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Lantas apa saja kriteria nelayan, petani, dan UMKM yang utangnya akan dihapuskan? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Kriteria Penghapusan Utang untuk Pelaku Usaha
Maman Abdurrahman mengungkapkan sejumlah kriteria penghapusan utang untuk nelayan, petani, dan pelaku UMKM lainnya. Politikus kader Golkar itu mengatakan, kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Kriteria penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal. Untuk kategori usaha, nominal maksimal pinjamannya adalah Rp500 juta, dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, kata dia, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut juga harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan," tutur dia.
Maman pun menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang. “Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” ucapnya.
Menurut politikus asal Pontianak, Kalimantan Barat itu, kebijakan penghapusan piutang ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM. Dia pun mengatakan bahwa penghapusan piutang ini mencakup untuk 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman.
ANTARA
Artikel ini terbit di bawah judul Kriteria Nelayan, Petani dan UMKM yang Utangnya Akan Dihapus Presiden Prabowo, Tunggakan Tak Dibayar 10 Tahun