LPSK Lindungi Keluarga Remaja Korban Pengeroyokan di Bantul

7 hours ago 11

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pelindungan dari keluarga IDS, anak berusia 16 tahun yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Bantul, Yogyakarta. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya akan memberikan pelindungan kepada keluarga IDS.

Susilaningtias mengatakan, keluarga IDS menyampaikan permohonan pelindungan itu ke kantor perwakilan LPSK di Yogyakarta. “Kami siap untuk berikan pelindungan,” kata dia saat dihubungi lewat pesan singkat, dikutip Selasa, 28 April 2026.

Seiring berjalannya penyelidikan kasus ini, keluarga IDS diduga mengalami intimidasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini mendampingi keluarga korban.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkap dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. “Keluarga merasa terintimidasi, komisioner juga melihat sendiri ada gerak-gerik yang mencurigakan oleh dua orang di dekat rumah anak korban,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.

KPAI menyebut keluarga korban, terutama sang ibu, belum mendapatkan pendampingan psikologis. Dalam kasus anak yang meninggal dunia, kata KPAI, keluarga, terutama ibu, seharusnya mendapat pendampingan psikologis.

Saat ini, keluarga IDS berencana meminta bantuan kepada LPSK. “Keluarga akan meminta pelindungan kepada LPSK karena adanya intimidasi,” kata Diyah.

KPAI juga mendampingi keluarga IDS karena mereka belum mendapatkan bantuan hukum hingga saat ini. “Sehingga KPAI melakukan upaya pendampingan hukum,” kata Diyah.

Diyah menyayangkan proses hukum di kepolisian yang dinilai lamban. Hingga saat ini, polisi baru menangkap dua orang terduga pelaku. “KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara ada tujuh versi pelaku dan sepuluh orang versi keluarga korban,” ujar Diyah.

KPAI menilai, dalam kasus pelindungan khusus anak, penegak hukum seharusnya mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu menyatakan bahwa aparat harus menangani kasus secara cepat. Selain itu, korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan pelindungan hukum. Dalam kasus ini, IDS sempat menjalani perawatan medis selama hampir sepekan sebelum akhirnya meninggal.

Mengutip kronologi dari Antara, IDS berada di rumahnya ketika dua orang menjemputnya dengan sepeda motor pada Selasa malam, 14 April 2026. Setelah itu, kedua orang tersebut membawa korban ke halaman belakang salah satu SMA negeri di Bantul.

Di lokasi itu, korban diduga mengalami pengeroyokan. Jumlah pelaku diperkirakan mencapai 10 orang, yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak.

Polres Bantul telah menahan dua terduga pelaku, yakni YP yang berusia 21 tahun dan BLP yang berusia 18 tahun. Berdasarkan keterangan polisi, Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih memburu pelaku lainnya.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan, namun ia belum merespons hingga berita ini ditayangkan.

Pilihan Editor: UU PSDK Disahkan. LPSK Semakin Kuat?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |