Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung

9 hours ago 9

CNN Indonesia

Jumat, 25 Apr 2025 12:46 WIB

Gusmadi Wiranata (23), menembak ibu kandungnya di Desa Bangun Rejo, Sumatera Selatan. Kini, Gusmadi telah ditangkap polisi. Ilustrasi. Gusmadi Wiranata (23), menembak ibu kandungnya di Desa Bangun Rejo, Sumatera Selatan. Kini, Gusmadi telah ditangkap polisi. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gusmadi Wiranata (23), menembak ibu kandungnya di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Kini, Gusmadi telah ditangkap polisi.

Dilansir detikSumbagsel, peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (24/4) pukul 13.30 WIB di rumah di Desa Bangun Rejo. Diduga sempat terjadi cekcok antara keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang diterima, pelaku merupakan seorang mahasiswa. Sementara sang ibu merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, bernama Hely Febriyanti (50).

Korban tewas setelah mengalami luka tembak di paha kanan. Tembakan itu membuat korban jatuh bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun, karena kondisinya kritis, ia langsung dirujuk ke RS Charitas tapi meninggal saat di perjalanan.

Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri mengatakan pelaku sudah diamankan polisi usai kejadian.

"Untuk tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan jenis pistol telah diamankan. Tersangka sudah kita tahan," kata Johan.

Adapun barang bukti tersebut satu unit mesin DVR CCTV dan satu helai baju milik korban.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Gusmadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nandang mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP. Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, sambungnya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Nandang.

Baca selengkapnya di sini.

(detik/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |