TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur di Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru dan satu badan baru, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Fungsi Badan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menjadi elemen baru dalam struktur Kemenkeu yang bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola infrastruktur digital dan intelijen keuangan. Badan ini diposisikan sebagai pendorong utama transformasi digital Kemenkeu, yang sangat diperlukan di tengah perkembangan teknologi informasi global.
Menurut Menteri Sri Mulyani, badan ini bertugas memastikan pengelolaan intelijen keuangan yang tidak hanya berbasis pada perangkat keras, tetapi juga mencakup analitik data dan perangkat lunak yang canggih. Fungsi utamanya meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengembangan dan pengelolaan data serta informasi keuangan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data finansial.
Badan ini memiliki lima tugas utama, yaitu menyusun kebijakan teknis, mengembangkan infrastruktur digital, memantau dan mengevaluasi, melaksanakan administrasi, serta tugas tambahan yang diberikan oleh menteri. Badan ini memperkuat Kemenkeu dalam memonitor dan menganalisis data keuangan, mendeteksi transaksi mencurigakan, serta melawan aktivitas ilegal di sektor keuangan.
“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” ungkap Sri Mulyani.
Ditjen Baru di Kemenkeu
Selain Badan Intelijen Keuangan, Prabowo bersama Sri Mulyani juga membentuk dua direktorat jenderal yang baru dibentuk, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tugas dari Ditjen ini adalah memantau dan menganalisis perkembangan keuangan, serta menjaga ketahanan sektor keuangan internasional dan domestik.
Sementara itu, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan makroekonomi, fiskal sektoral, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait ekonomi nasional. Ini termasuk analisis pendapatan negara, pengeluaran, dan pembiayaan.
Alasan Perombakan Kemenkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa perubahan dalam Kemenkeu bertujuan untuk memastikan perumusan kebijakan yang lebih efektif sesuai norma organisasi yang ada. Dengan posisi direktorat jenderal, Kemenkeu diharapkan lebih lincah dalam menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kondisi makroekonomi dan fiskal nasional.
“Tadi saya sebutkan yang BKF. Tadi akan dijalankan dalam bentuk Ditjen untuk strategi ekonomi dan fiskal itu untuk dilakukan perubahan nomenklatur karena untuk mengikuti norma di mana direktur jenderal mengeluarkan policy, sementara badan tidak,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, 8 November 2024, dikutip dari Antara.
Melalui perubahan ini, Kemenkeu diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, memperkuat ketahanan sektor keuangan, dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kinerja di bidang intelijen keuangan.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | ILONA ESTHERINA | GRACE GANDHI
Pilihan Editor: Perhatian Budi Gunawan Soal Pilkada di Tengah Dukungan Prabowo Kepada Calon Kepala Daerah