TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pengaduan Lapor Mas Wapres belakangan jadi sorotan public. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan ini di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Layanan pengaduan tersebut telah dibuka sejak Senin, 11 November 2024. Pos pengaduan tersebut dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
Kuota untuk aduan langsung terbatas 50 hingga 60 orang per hari, tergantung arus pengaduan. Layanan ini juga membuka pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp atau WA ke nomor 081117042207 sebagai alternatif laporan.
Kantor Komunikasi Kepresidenan telah memberikan pernyataan untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait layanan ini. Berikut deretannya:
Program Lapor Mas Wapres milik pemerintahan Prabowo secara keseluruhan
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan program Lapor Mas Wapres bukan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semata. Namun, pemerintahan Prabowo Subianto secara keseluruhan.
“Ini bukan program mas wapres pribadi, ini adalah program pemerintah yang artinya diketahui oleh presiden, persetujuan, dan seluruh lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita kepada awak media di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024 seperti dilansir dari Antara.
Terintegrasi SP4N
Layanan Lapor Mas Wapres disebut terintegrasi dengan kanal laporan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terkoordinasi dengan kementerian-lembaga.
"Program ini bukanlah sebuah program yang terpisah, berdiri sendiri dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, yang kemudian disingkat dengan SP4N Lapor yang sudah ada sebelumnya," kata Prita.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum mendapat kesempatan untuk mengadukan laporannya ke Lapor Mas Wapres dapat membuat laporan secara daring melalui SP4N Lapor.
Menurut Prita, diluncurkannya program "Lapor Mas Wapres" ini bertujuan memaksimalkan program yang sudah ada dan dinilai efektif tersebut. Ia mencatat bahwa dari 88.247 laporan yang masuk arsip SP4N, ada 87.113 laporan yang dinyatakan sudah selesai.
"Artinya, pengaduan laporan masyarakat ini diselesaikan. Dan yang sedang berproses, juga ada berlangsung. Artinya adalah, yang sudah selesai sudah banyak. Itu kalau dipikir soal efektivitas," kata Prita.
Sebanyak 296 laporan telah masuk hingga hari keempat beroperasi
Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" telah menerima total 296 laporan warga hingga hari keempat sejak kanal tersebut diluncurkan.
"Total laporan yang sudah masuk diterima sampai dengan hari keempat ini ada 296 laporan yang sudah masuk," ujar Prita.
Prita menuturkan laporan masyarakat tersebut mengenai berbagai hal, mulai dari kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah. Prita menambahkan bahwa penyelenggaraan program "Lapor Mas Wapres" akan terus diperbaiki dan ditingkatkan efektivitasnya.
Identitas pelapor dirahasiakan
Prita menegaskan bahwa identitas pelapor yang mengadukan lewat Lapor Mas Wapres dirahasiakan demi keamanan dan keselamatan.
"Masalah-masalah yang dilaporkan masyarakat ini, di sini ada faktor keamanan dari pelapor tentunya. Ada faktor-faktor lain, kerahasiaan yang memang harus dijaga. Ini bukan bicara mengenai apakah ini benar-benar ada yang melapor, tidak. Kerahasiaan dari pelapor itu penting," kata Prita.
Prita menjelaskan bahwa kerahasiaan dari pelapor sangat penting karena bisa saja pelapor tersebut adalah pejabat publik yang harus dijaga identitasnya.
Menurut Prita, keamanan dan kerahasiaan pelapor merupakan komitmen dari pemerintah dalam hal ini tim Lapor Mas Wapres untuk melayani publik.
"Jangan sampai kemudian masyarakat jadi takut untuk melapor ketika kemudian semua datanya terbuka," kata Prita.
Lima tahapan dalam Lapor Mas Wapres
Prita mengungkapkan ada lima tahapan yang dilalui pelapor dalam program Lapor Mas Wapres, yakni pertama, laporan diterima. Kedua, tim Setwapres akan memverifikasi laporan tersebut.
Proses verifikasi dilakukan untuk memilah laporan mana yang masuk dalam kebijakan publik, dan substansi laporan tersebut tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan. Kemudian, jika laporan itu bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian dari Wapres.
Tahap ketiga, kata dia, tim akan memasukkan laporan ke kanal-kanal sesuai kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
Tahap keempat, tim akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang diajukan masyarakat. Kemudian, masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas tindak lanjut, dan setelah disetujui, proses pelaporan pun selesai.